GemalampungNews.com, Pringsewu – Bantuan Program Beras Sejahtera (rastra) di Pekon Sukoharjo 3 Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu diduga sarat dengan penyimpangan dalam penyaluran beras sejahtera kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain tidak sesuai berat beras yang diterima, penyaluran Rastra ini juga diduga kuat adanya pungutan sebesar 5000 Rupiah/kantongnya atau 500 rupiah perkilonya. Sedangkan 1 kantong/karung berisi 10 kg. Padahal Dalam Panduan Umum (Pandum) dan Juknis penyaluran beras sejahtera yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian sosial bahwa Program Rastra benar-benar tepat sasaran langsung diterima oleh masyarakat miskin yang taraf ekonomi kurang mampu.
Salah satu warga RT. 01 Dusun 1 Pekon Sukoharjo 3 yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh awak media ini, Rabu, (12/3) mengatakan bahwa dirinya merasa ada keganjilan saat penerimaan beras tersebut, dimana saat diminta tanda tangan sebagai tanda terima tercantum angka 10 kg namun yang diterima hanya 5 kg saja.
“ saya sudah 2 kali dapat Rastra, yang pertama dan yang kedua sama mendapat 5 kg beras dan saya sempat bertanya dengan kadus, alasannya bahwa jatah beras dibagi untuk warga lain lebih membutuhkan dan tidak terdaftar di data keluarga penerima manfaat. Soal pungutan yang besarannya lima ribu rupiah perkantong saya tidak mempersoalkannya,” ujarnya
Ditempat berbeda Kepala Dusun (Kadus) 1 Pekon Sukoharjo 3 Barat, Sutiono saat ditemui di kediamannya mengatakan bahwa pungutan yang besarannya 5000 rupiah perkantong sudah sesuai dengan kesepakatan saat musyawarah dikantor pekon. Musyawarah itu diadakan sebelum pendistribusian beras Rastra dan dihadiri oleh Kepala Pekon, Kadus, RT serta aparatur pekon Sukoharjo 3 Barat tanpa dihadiri oleh masyarakat yang menerima Rastra.
“ Ada berita acara saat musyawarah, karena beras tersebut dibongkar di kantor pekon Sukoharjo Induk dan tidak ada dana untuk bongkar muatnya maka solusinya, disepakati Pungutan sebesar 5000 rupiah perkantong yang isinya 10 kg, Sisa dana transport yang terkumpul nantinya untuk uang kas Dusun. ” paparnya.
Selain itu, lanjut Setiono persoalan lainnya adalah data penerima PKM lebih sedikit yang berjumlah 13 KK sedangkan keluarga yang membutuhkan lebih dari jumlah tersebut sehingga kemudian rastra yang seharusnya diterima oleh 1 KK dibagikan kepada 3 KK perkantongnya.
“ Saya kan Kadus tentunya lebih memahami siapa yang paling membutuhkan bantuan Rastra ini saya kasihan mas karena banyak warga yang ekonominya jelas membutujian tetapi tidak mendapatkan jatah maka saya meminta pengertian kepada KPM untuk berbagi dengan tetangga yang lebih membutuhkan. Dari 13 kantong saya bagikan kepada 39 kk. Jika ini kemudian bermasalah, saya hanya mencoba adil, karena kasihan dan sejumput pun Rastra tersebut tidak saya ambil, perlu diketahui juga dari 13 kantong tersebut 1 kantongnya tidak layak dibagikan karena berasnya dalam kondisi rusak, “ terangnya.
Ditemui di Kantor Pekon Sukoharjo 3 Barat, Kamis (15/3) kepala pekon Gunarto membantah adanya pungutan dalam pendistribusian Rastra di Pekonnya.
“ saya tidak pernah memerintahkan pungutan tersebut, yang ada adalah perintah untuk dibagikan secara langsung tanpa ada pungutan, sebelumnya saya sampaikan kepada warga dan kadus soal beras untuk KPM pekon Sukoharjo 3 barat di turunkan di pekon Sukoharjo induk, artinya butuh dana untuk mobilisasi bagaimana baiknya, tetapi jangan ada bahasa bahwa dimintai pungutan, jika warga ikhlas ya silahkan untuk kebutuhan bongkar muat, kemarin begitu ada gejolak semua KPM dan kadus kami panggil, faktanya tidak ada yang merasa diminta pungutan, karena memang pekon tidak pernah meminta apapun, saya sadar betul ini adalah tahun politik,” tandasnya.
Mencuatnya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan rastra, mebuat LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKOR) angkat bicara, Rudi Gunadi sekretaris LSM RAKOR menyayangkan apa yang dilakukan kepala pekon dan aparaturnya, seperti diketahui program rastra yang berjalan saat ini tidak ada biaya apapun.
“ Kan jelas dalam Panduan Umum (Pandum) bahwa dalam penyaluran rastra diberikan secara gratis tidak ada pungutan dengan alasan apapun. Apalagi alasan pungutan tersebut adalah untuk transportasi, itu hanya akal-akalan saja, kami dari LSM RAKOR akan meminta kepada pihak terkait untuk bertindak atas dugaan pungutan liar ini karena jelas ini merugikan masyarakat.” Tandasnya (Tim)
2,883 total views, 2 views today