BREAKING

Selasa, Maret 19, 2024
Berita Nasional

Webinar IKAPPI Ungkap Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Bandar Lampung – Fintech atau finansial teknologi hadir mengisi ruang kosong yang tak bisa dijangkau oleh bank konvensional. Fintech penting dalam rangka mendukung ekosistem digitalisasi. Menuju digitalisasi ekonomi dengan pemberdayaan UMKM.

Namun, belakangan fintech ilegal atau yang dikenal dengan pinjaman online ilegal meresahkan masyarakat. Karena itu, masyarakat dituntut harus mampu melakukan verifikasi lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi.
Hal ini terungkap dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Lampung, Sabtu 13 November 2021 melalui aplikasi zoom meeting. Dalam webinar ini, sebagai narasumber Anggota DPR RI Komisi IX Ela Siti Nuryamah, Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, dan CEO Lahan Sikam Ade Sumaryadi.
Adapun Keynote Speaker yang semula dijadwalkan wakil gubernur Lampung Chusnunia, diwakilkan kepada Emilia Kusumawati Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, karena ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan. Moderator dalam webinar ini spesial, karena diambil alih langsung Ketua DPW IKAPPI Lampung yang juga anggota DPD RI Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela.
Anggota DPR RI Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah dalam webinar ini menjelaskan, Fintech jelas banyak manfaatnya. Apalagi dalam rangka mendukung ekosistem digitalisasi. Menuju digitalisasi ekonomi, baik itu UMKM dan lainnya sekarang diarahkan menuju e-commerce.
“Nah, hal peningnya adalah fintech membantu pembiayaan khususnya UMKM. Karena hari ini yang bertahan dalam musim pandemi ini, yang membantu stabilitas ekonomi adalah UMKM. Dengan 64 juta kreditur UMKM yang hari ini bisa menopang kestabilan ekonomi Indonesia, yang lain dari sisi supply – demand turun,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah dalam webinar ini.
Menurut dia, Fintech merupakan salah satu solusi dalam sisi pembiayaan yang sangat cepat. Karena tidak mungkin usaha kecil, usaha menengah bahkan koorporasi sekalipun
Apalagi dengan target meminimalisasi pengangguran dalam rangka menciptakan wirausaha-wirausaha baru.
“Fintech ini menjadi solusi pembiayaan ditengah kesenjangan pendanaan yang belum tercover oleh perbankan, yang sifatnya konvensional. Yang belum tercover BPR, Koperasi, yang ada di pelosok-pelosok. Yang bankable dan non bankable, ada solusinya dengan fintech,” ungkapnya.
Adanya Fintech menurut dia merupakan perkembangan dari bank keliling yang ada dipasar-pasar.
“Bank keliling atau bank emok, itu sama tinggi juga bunganya. Sekarang pinjam, 10 menit kemudian cair. Tapi itu konvensional. Tidak ada catatan pembukuan juga, kalau tidak bayar pun dikejar-kejar. Yang mudah hari ini, ya fintech, bunganya 0,8 yang sekarang turun lagi 0,4 persen per bulan. Ini bagian upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ditengah Pandemi ini,” paparnya. Karena itu, ia menegaskan tetap waspada terhadap pinjaman online ilegal, tetapi bukan berarti anti dengan lembaga pembiayaan fintech legal.

Baca Juga :  Dirjen PPMD: Inovasi Tak Ada Matinya

Ciri Pinjol Ilegal
Sementara kepala OJK Lampung Bambang Hermanto membeberkan ciri-ciri Pinjol ilegal. Antara lain, Tidak memiliki izin resmi, Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, Pemberian “pinjaman” sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening, Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas, Bunga/ biaya pinjaman tidal terbatas, Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas dan Akses seluruh data di ponsel.
“Selain itu juga ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video, Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin, Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI,” jelasnya.
Sedangkan untuk Pinjol legal yang terdaftar, menurutnya dapat di cek secara langsung di website OJK. Atau dapat juga dilihat dari ciri-ciri seperti, Identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas Pemberian pinjaman diseleksi, Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda transparan, Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari, Maksimal pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
“Terimakasih kami ucapkan apresiasi kepada IKAPPI, kepada masyarakat kami harapkan menghadpai pinjol ilegal ingat 2 L, legal dan logis. Manfaatkan fintech untuk hal yang produktif,” ujarnya.
Sementara CEO Lahan Sikam Ade Sumaryadi mengatakan masyarakat jangan ragu untuk mencari informasi sebelum melakukan transaksi keuangan.
“Jangan ragu tetap mencari informasi terutama untuk industri pintech, dengan seperti itu, kami sebagai pelaku industri yang legal juga bisa membersihkan industri ilegal, dan mengangkat kembali fintech untuk UMKM sebagai lembaga pembiayaan,” ucapnya.
Terakhir, Emilia Kusumawati Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk cerdas secara finansial.
“Saya selaku atas nama pemprov Lampung berharap masyarakat bisa memilah dan memilih, kadang-kadang kebutuhan yang konsumtif menggiring seseorang untuk memilih pinjol ilegal. Sehingga masyarakat bisa memilah dan memilih mana lembaga keuangan yang terdaftar di OJK,” pungkasnya.
Lima pemenag Webinar
Dalam acara webinar ini juga Ketua DPW IKAPPI Lampung Jihan Nurlela mengumumkan lima pemenang yang berhasil mendapatkan doorprise dari panitia.
“Di awal tadi saya mengumumkan ada lima penanya menarik yang akan mendapatkan doorprise, pertama adalah Mas Ari, Bang Syahrudin, Ketiga Reni Septiani, Dede Novrian, dan terakhir Mbak Serly. Silakan menghubungi panitia melalui kontak yang ada di banner acara, atau melalui instagram saya,” pungkas Jihan menutup acara.(*)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *