BREAKING

Jumat, April 19, 2024
Tanggamus

Wisata Way Bekhak Tak Miliki Izin, Retribusi Terindikasi Pungli

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TANGGAMUS | Sumber mata air Way Bekhak yang berada di Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, selalu ramai dikunjungi wisman baik lokal maupun luar daerah.

Sumber mata air yang besar dan air yang jernih serta lokasi yang masih alami menjadi daya tarik tersendiri bagi pecinta wisata alam.

Sayangnya tata kelola sumberdaya alam tersebut disoal dan dikeluhkan pengunjung, besarnya biaya restribusi namun tidak diimbangi dengan fasilitas yang memadai. Hal ini diperparah dengan minimnya perhatian dari pemerintah daerah setempat untuk mengurai persoalan yang terjadi.

Terkait hal tersebut Kepala Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata, Disparbudpora Kabupaten Tanggamus, Waliyudin, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah mencoba untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha wisata yang ada di Kabupaten Tanggamus, Jum’at (28/5/21).

” Dari data yang kami punya ada sekitar 32 obyek wisata alam yang ada di Kabupaten Tanggamus, mereka semua kami bina, namun untuk Way Bekhak tidak masuk dalam data karena masih belum jelas siapa pengelolanya, memang kemaren sempat kami tegur terkait penerapan prokes yang tidak dilakukan di tempat tersebut, untuk pembinaan terkait tempat wisata kedepan kami akan berkordinasi dengan para pihak terutama pemerintah tingkat pekon,” ucapnya.

Baca Juga :  Diskominfotik selaku Koordinator Seksi Humas dan Publikasi, Peringatan HUT ke-56 Provinsi Lampung Gelar Rakor

Saat disinggung mengenai belum adanya regulasi terkait tarif kunjungan ke tempat wisata tersebut yang dinilai cukup fantastis dan memberatkan pengunjung, Waliyudin, mengatakan bahwa pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar (pungli) karena tidak jelas baik payung hukum maupun pihak yang mengelola tempat wisata tersebut.

“Yang jelas kami akan segera turun untuk pembinaan dengan bekerja sama dengan pihak pekon, kalau untuk melibatkan aparat penagak hukum itu nanti dulu lah, kalau tidak bisa dibina baru kita libatkan mereka karena jelas ini adalah pungli,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pekon Sukaraja, Hernidi, saat ditemui di kantor pekon setempat mengatakan bahwa pengelolaan tempat wisata yang berada di terituorial pekon yang dipimpinnya tersebut masih dipelajari dan mencari solusi yang tepat, untuk saat ini soal legalitas wisata tersebut bisa dikatakan tidak ada izin usaha pariwisatanya alias bodong.

Baca Juga :  KPM BPNT di Pekon Sukamaju Keluhkan Beras Berbau Apek dan Berwarna

“Persoalan dasarnya masalah status kepemilikan lahan yang ada di lokasi mata air Way Bekhak tersebut masih belum jelas, memang dari data dan dokumen yang kami miliki wilayah tersebut masuk wilayah hutan lindung, akan tetapi lahan disekitarnya ada yang mengklaim dan merasa berhak mengelola, terkait ijin kelolanya setahu saya memang belum memiliki ijin, dan perlu diketahui, saya baru menjabat sebagai kepala pekon, beri saya waktu untuk mengurai masalah ini, karena saya berharap tata kelola tempat wisata ini bisa dijalankan dengan baik sehingga masyarakat bisa menikmati hasil bukan hanya segelintir atau sekelompok orang saja, Beri saya waktu untuk menyelesaikan,” pintanya.

Masih kata dia,

Lanjut dia, berdasarkan surat Bupati Lampung Selatan tanggal 20 November 1995, Nomor : 760.103.PAS.1995, tentang hasil pemeriksaan kasus mata air Way Bekhak Pekon Sukaraja, bahwa kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

“Kalau bersarkan surat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 1995 lalu, kawasan pemandian Way Bekhak masuk dalam kawasan hutan lindung,” terang Hernidi.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *