BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Wow!!! Diduga Pungli UPT Puskesmas Menggala Tumbur Permenkes No 21 Tahun 2006

TULANG BAWANG | Sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP) milik pemerintah daerah , UPT Puskemas Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhak menerima dana Kapitasi atau jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN). Rabu (03/04/2019).

Melihat dari penjambaran APBN tahun anggaran 2018, alokasi dana kapitasi untuk puskesmas dianggarkan melalui APBN. UPT Puskesmas Menggala adalah salah satu dari sekian banyak puskesmas yang menerima dana kapitasi.

Alokasi anggaran dana bulan Agustus dan oktober pada tahun 2018 Rp.184.000.000.00,- masuk pada belanja langsung penunjang operasional UPT Layanan Kapitasi FKTP Puskesmas Menggala.

Selain UPT Puskesmas Menggala, ada 17 puskesmas lain yang menerima dana kapitasi di Kabupaten Tulang Bawang, untuk besaran anggarannya variatif dan ditentukan oleh kepala daerah mengacu kepada peserta BPJS yang tercatat di FKTP.

Namun sungguh disayangkan masih ada pungli yang di lakukan Puskesmas Menggala, pasalnya diperkuat saat kami kompirmasi ke kepala Puskesmas Menggala Desma Darmati Amd. Keb soal Regulasi tentang dana kapitasi mereka enggan menjawab justru melemparkan Ke pihak BPJS dan Dinas Kesehatan” Regulasi semua Puskesmas sama jadi Adek Adek untuk lebih jelas tanya aja ke BPJS ke pak Jimi atau ke Dinas Kesehatan.”kata Desma

Pasien yang tidak menggunakan BPJS disinyalir kenakan tarip Rp.5000 yang seharusnya sudah ditanggung dana kapitasi. menurut Puskesmas penarikan tersebut sesuai dengan Perda dan masuk ke Pendapatan Anggaran Daerah(PAD)
“Itu Rp.5000 yang tidak ada kartu BPJS ada perda”,ujar Desma

Baca Juga :  Jamaah Haji Asal Kabupaten Tulang Bawang Melakukan kunjungan Ke Museum Al Qur'an

Saat ditanya apakah menjadi (PAD)dia menjawab ” Ya di setor melalui dinas kesehatan dan Puskesmas kami lebih murah ada yang Rp.15000 sampai Rp.20000 kami ,”Ungkap kapala Puskesmas tersebut..

Dalam Permenkes No 21 Tahun 2016 sudah di atur tentang penggunaan dana kapitasi distribusiannya dan penghitungan. Pemanfaatan dana kapitasi bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan Admistrasi pelayanan/Pendaftaran sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi. Sisanya untuk biaya operasional kesehatan di masing-masing FKTP atau puskesmas milik pemerintah daerah.

Seharusnya puskesmas Menggala tidak di perbolehkan lagi untuk mengambil biaya dari pasien ketika mereka hendak berobat di puskes tersbut, pasalnya semua biaya dari mulai pendaftaran maupun dari obatan jasa konsultasi dll sudah di tanggung oleh Negara bagi masyarakat yang tidak ada kartu BPJS atau kartu lainnya.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan
seluruhnya untuk:
a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan
b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Dan Ayat 3 Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi,dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Baca Juga :  Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Berhasil Kelola Dana Desa dengan Manfaatkan Potensi Air Terjun

Dan dipertegas BAB IV
BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN Pasal 5
(1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan
biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk:
a. biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai Dan Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana
Kapitasi untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis
habis pakai, dan biaya operasional pelayanan kesehatan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. Belanja Obat
Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja obat-obat untuk
pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang mendapatkan
pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP milik
Pemerintah Daerah.
Contoh belanja:
Paracetamol (Tab, Syrup), Amoksisillin (Tab, Syrup), Antacida
(Tab, Syrup), CTM (Tab), Alopurinol (Tab), Asam Askorbat/Vit C
(Tab), Captopril (Tab), Deksamethason (Tab), Asam Mefenamat
(Tab), Lidokain, dan lain-lain.(Tim/Idrs)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *