BREAKING

Kamis, April 25, 2024
Bandar Lampung

ZM Humas Posbakumdin PN Tanjung Karang Diduga Menerima Uang Puluhan Juta. Bukannya Bebas Dari Penjara, Malah Berlanjut Hakim Vonis 2 Tahun Penjara

Gemalampung.com, Bandar Lampung – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, seperti yang di alami oleh Saryono warga Jati, Agung, Lampung Selatan.
Berharap dibebaskan dari hukum yang menjeratnya malah dipermainkan oleh ZM yang mengaku sebagai humas Posbakumdin ( pusat bantuan hukum advokat indonesia).

Selain dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan negeri Kaliada divonis hukuman selama 2 tahun penjara akibat penipuan yang dilakukannya.
Alhasil ia kehilangan uang kurang lebih 40 juta rupiah karena di iming imingi di bebaskan dari jeratan hukum.
Hal itu di jelaskan oleh Sugiarti istri Saryono kepada wartawan, Sabtu ( 15-04-2017).

Menurut Sugiarti awalnya ZM yang beralamat di Jl.Perintis kemerdekaan Gg. H.Madlias menawarkan jasa dapat membebaskan suaminya yang saat itu sedang di tahan oleh Polsek Jati Agung akibat laporan penipuan. Tergiur janji akan membebaskan suaminya maka disepakati permintaan uang senilai Rp. 40 juta diserahkan secara bertahap yakni sebesar Rp 10 juta saat penandatanganan surat kuasa sekitar bulan Februari 2017, lalu masih di bulan yang sama sebesar Rp 18 juta dan terakhir Rp. 22 juta uang untuk mengeluarkan suaminya dari Polsek Jati Agung sebagai syarat pembebasan suami dari Polsek Jati Agung, Ujar Sugiarti

Baca Juga :  Sukses Di Negeri Sakura Wanita Asal Lampung..

” Saya mengharapkan kebesaran hati dan rasa iba dari saudara ZM agar mengembalikan uang kami yang terlanjur diberikan.Walau memang saat penyerahan tidak ada tanda terima karena memang si ZM tidak mau pakai tanda terima. Bagaimana kalau ini terjadi atau menimpa dirinya atau keluarganya, tandas Sugiarti.

Namun apa lacur uang amblas suaminya tidak dapat dibebaskan dipolisi karena perkara tetap dilanjutkan polisi ke pengadilan. Malah kena vonis 2 tahun dinyatakan bersalah oleh Hakim. Sebelumnya saya pernah bertanya kepada Rizki seorang pengacara di Pengadilan yang menyatakan si ZM bukan seorang Advokat atau Pengacara hanya seorang yang di angkat sebagai humas Posbakumdin. Kalau seorang Pengacara mana berani menjamin menang atau sampai menjamin bebas, karena ada kode etik yang dipatuhi semua Pengacara. Bahkan Pengacara tersebut menganjurkan melaporkan saja atas ulah ZM ke polisi karena telah dirugikan, akhir Sugiarti.**(Tim)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *