Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Bandar Narkoba

[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

LAMPUNG UTARA | Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu, Selasa (29/10/19).

Setidaknya dua orang diamankan yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kedua tersangka yakni, Edi Raden (39) dan Arwan B (55) keduanya merupakan warga jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kab. setempat.

Kasat Narkoba Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengedarkan narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyatakat kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar Iptu Andre, Rabu (30/10).

Dari keduanya tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) paket sabu, dan 8 (delapan) plastik klip sabu.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Reky)