Pringsewu| Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2023 di SMP Negeri 4 Pringsewu sarat penyimpangan. Pasalnya penyaluran dana BOS sebanyak 12 item tersebut peruntukannya tidak sesuai ketentuan.
Hal itu dibuktikan dengan hasil temuan BPK RI melalui LHP Tahun anggaran 2023 yang dikeluarkan tanggal 17 Januari 2024.
Pertama, penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya yakni pemberian honorarium pada salah satu kegiatan tidak sesuai ketentuan yang diberikan kepada 9 orang guru PNS
Pringsewu| Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2023 di SMP Negeri 4…
PRINGSEWU - Beraksi dengan menggunakan senjata tajam, empat pemuda dibekuk polisi pada…
Polres Mesuji Polda Lampung,- Dari hasil sambang di Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan dan…
Reka Punnata, seorang tokoh yang mengukir prestasi gemilang dalam dunia demokrasi dan…
Tulang Bawang - Suasana haru dan penuh semangat menyertai pelantikan 67 kepala kampung di…
Tulang Bawang - Guna menjaga pelaksanaan pemilu aman dan tertib, Badan Pengawas Pemilu…
Pringsewu| Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2023 di SMP Negeri 4 Pringsewu sarat…
Pringsewu| Pemerintahan Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran membangun jalan usaha tani dengan padat…
PRINGSEWU - Beraksi dengan menggunakan senjata tajam, empat pemuda dibekuk polisi pada Selasa lalu…
Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya Bandar Lampung - Pengurus Serikat…
Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya BANDAR LAMPUNG - Alzier minta…
TANGGAMUS - Korban pelecehan seksual harus menanggung beban berlipat ganda. Trauma yang teramat…
PRINGSEWU - Pemerintah Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu…
Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya TULANG BAWANG BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…
Welcome, Login to your account.
Welcome, Create your new account
A password will be e-mailed to you.