KPK Bongkar Dugaan Permainan Hasil Audit BPK Muara Enim, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Indonesia Berita Nasional BERITA TERKINI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait temuan audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada 11 Juni 2026. Dari lima tersangka, dua orang di antaranya telah dilakukan penahanan.

Para tersangka diduga terlibat dalam mufakat jahat untuk mengubah hasil temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kabupaten Muara Enim. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dan kini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Lima tersangka yang ditetapkan KPK yakni:

1. EDS – Bupati Muara Enim periode 2025–2030

2. TTN – ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan

3. FK – Direktur PT MSA (swasta)

4. CRH – Marketing PT MSA (swasta)

5. AGG – Pihak swasta

Kasus ini bermula pada awal 2026 ketika audit BPK Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya nilai yang melampaui batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Temuan tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik pengondisian hasil audit. Pada Mei 2026, EDS disebut memerintahkan RSH, selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, untuk mengupayakan penyelesaian atas temuan tersebut.

RSH kemudian meminta ABN, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, untuk berkomunikasi dengan AGG sebagai pihak perantara guna membahas kebutuhan biaya agar hasil temuan audit dapat diubah.

Dari komunikasi tersebut, disepakati adanya uang pengurusan sebesar Rp1,6 miliar.

Besaran uang tersebut diduga ditentukan berdasarkan proyek yang berada di lingkungan Pemkab Muara Enim, yakni 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur dan 2 persen dari pagu anggaran pengadaan.

ABN kemudian disebut mengumpulkan dana tersebut dari FK dan CRH, selaku pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Dana itu diduga akan digunakan untuk memengaruhi tindak lanjut hasil audit BPK melalui koordinasi dengan TTN selaku ASN BPK Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam proses penindakan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp100 juta dari AGG, uang tunai sebesar Rp100 juta dari MYN, serta satu unit kendaraan SUV.

KPK menyebut, para tersangka diduga tidak hanya melakukan transaksi suap, tetapi juga berupaya merusak independensi proses pemeriksaan keuangan negara dengan mengubah hasil temuan audit.

Lembaga antirasuah memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian mufakat jahat tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyentuh lembaga pengawasan keuangan negara yang seharusnya menjadi benteng transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah.