Pringsewu – Perdebatan mengenai berbagai iuran yang berlangsung bertahun-tahun di Pekon Bulurejo tidak lagi semata soal nominal atau tradisi. Persoalan utamanya kini bergeser pada satu pertanyaan mendasar, apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam tata kelola pemerintahan desa, prinsipnya sederhana. Setiap pungutan atau iuran yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat tidak cukup hanya berlandaskan kebiasaan, kesepakatan lisan, atau alasan “sudah berlangsung sejak dulu”. Harus ada aturan tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan.
Peraturan itu bukan sekadar formalitas administrasi.
Pungutan yang dilakukan pemerintah desa idealnya ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), dibahas secara terbuka, diketahui masyarakat, dan melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuannya jelas, melindungi warga dari praktik pungutan yang tidak transparan sekaligus melindungi pemerintah desa dari tuduhan penyalahgunaan kewenangan.
Di sinilah letak persoalan yang mulai dipertanyakan publik.
Ketika muncul pengakuan bahwa sejumlah iuran telah dipungut bertahun-tahun namun dasar regulasinya belum dapat ditunjukkan, maka ruang pertanyaan publik terbuka lebar. Bukan karena masyarakat anti gotong royong. Bukan pula karena warga menolak kegiatan sosial atau budaya desa.
Yang dipersoalkan adalah: atas nama siapa pungutan dilakukan, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya, serta apakah masyarakat benar-benar memiliki ruang untuk menyetujui atau menolak.
Tradisi dan gotong royong adalah nilai sosial yang hidup di desa. Namun ketika praktik itu mulai melibatkan penetapan nominal, penarikan rutin, dan dikelola dalam struktur pemerintahan, maka prinsip akuntabilitas tidak bisa ditinggalkan.
Tidak semua iuran otomatis melanggar aturan. Tetapi tidak semua yang sudah lama dilakukan otomatis menjadi benar.
Karena dalam negara hukum, ukuran utamanya bukan “sudah dari dulu”, melainkan “apakah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan”.
Langkah Inspektorat yang mulai melakukan telaah awal patut diapresiasi. Sebab yang dibutuhkan publik bukan sekadar pembenaran atau pembelaan, melainkan kepastian, apakah praktik yang berjalan selama ini merupakan partisipasi sosial yang sah, atau justru ada tata kelola yang perlu dibenahi.
Pada akhirnya, transparansi bukan ancaman bagi desa. Justru transparansi adalah cara terbaik menjaga kepercayaan masyarakat. (Red)

