PRINGSEWU – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Setelah mencuat berbagai dugaan penyelesaian perkara melalui jalur “damai” dan kontroversi terkait kompensasi korban, Tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu bersama Unit PPA Polres Pringsewu memastikan akan melakukan pendalaman langsung terhadap korban.
Langkah tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di tengah derasnya perhatian publik terhadap dugaan praktik penyelesaian perkara di luar proses hukum yang dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak korban.
Sekretaris Dinas P3AP2KB Pringsewu, Darli Yonhas, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Dinas dan telah dikoordinasikan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.
“Memang betul, kasus ini sudah dilaporkan kepada Ibu Kadis. Hasil koordinasi bersama Unit PPA Polres juga sudah ada. Untuk tindak lanjut, kami rencanakan akan diagendakan minggu depan,” ujar Darli, Kamis (23/7/26).
Menurutnya, tim sengaja menyiapkan pendekatan khusus sebelum turun ke lapangan mengingat korban masih berstatus anak dan membutuhkan perlindungan psikologis.
Ia menjelaskan, petugas tidak akan menggunakan atribut maupun kendaraan dinas agar korban merasa lebih nyaman saat dilakukan asesmen.
“Agenda tersebut memerlukan persiapan, baik secara psikologis maupun teknis. Tim nantinya tidak menggunakan seragam ataupun kendaraan dinas. Kami juga perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala desa setempat,” jelasnya.
Darli menegaskan, fokus utama tim bukan melakukan pemeriksaan hukum, melainkan memastikan kondisi psikologis korban serta menggali informasi awal sebagai bagian dari proses pendampingan.
“Fokus awal kami adalah menemui korban terlebih dahulu. Kami akan turun langsung kepada anak korban untuk melakukan asesmen dan pendalaman,” katanya.
Langkah pendalaman ini dinilai penting mengingat perkara tersebut sebelumnya telah memunculkan polemik serius. Publik menyoroti adanya dugaan upaya penyelesaian secara damai, dugaan pemotongan dana kompensasi korban, hingga perbedaan keterangan antar pihak yang terlibat.
Sebagai perkara yang diduga menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, kasus ini merupakan tindak pidana yang penanganannya harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pendalaman yang akan dilakukan tim gabungan P3AP2KB dan Unit PPA Polres Pringsewu. Masyarakat berharap proses tersebut mampu mengungkap fakta secara utuh, memastikan perlindungan terhadap korban, serta menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa hak anak sebagai korban tetap menjadi prioritas utama, tanpa terpengaruh oleh berbagai dinamika yang berkembang di luar proses hukum. (Red)

