PRINGSEWU — Anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan untuk Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu mulai menuai sorotan tajam.
Pasalnya, berdasarkan slip pembayaran yang diperoleh, tercantum Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp6.300.000 per bulan.
Jika angka tersebut diterapkan kepada 40 anggota DPRD, maka anggaran yang harus dikeluarkan mencapai Rp252 juta setiap bulan atau sekitar Rp3,024 miliar dalam setahun.
Angka itu sontak mengundang pertanyaan. Sebab, Rp3,024 miliar tersebut baru berasal dari satu jenis tunjangan, belum termasuk berbagai hak keuangan DPRD lainnya.
Sorotan keras datang dari Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu, Bennur DM.
Bennur menegaskan, persoalan tersebut jangan hanya dilihat dari sisi apakah tunjangan merupakan hak anggota DPRD atau bukan.
“Kalau memang itu hak yang diatur, silakan diterima. Tapi karena sumbernya uang rakyat, jangan hanya bicara hak—bicara juga pertanggungjawaban.” tegasnya.
Menurutnya, angka Rp6,3 juta per anggota setiap bulan bukan nilai yang kecil jika dibebankan kepada APBD.
“Rp6,3 juta per anggota. Kalau dikalikan 40 anggota dan setahun mencapai Rp3,024 miliar. Publik berhak tahu, komunikasi seperti apa yang dibiayai dengan uang sebesar itu dan apa hasil nyatanya untuk masyarakat,” tegas Bennur.
Ia meminta Pemkab maupun DPRD Pringsewu membuka secara terang dasar penetapan, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif tersebut.
Bennur bahkan mempertanyakan ukuran keberhasilan dari tunjangan tersebut.
“Kalau memang untuk menyerap aspirasi, tunjukkan hasilnya. Jangan sampai komunikasi dengan rakyat nilainya miliaran, tetapi ketika rakyat menyampaikan persoalan justru sulit ditemui.” ucapnya.
Menurut Bennur, kritik tersebut bukan bentuk iri terhadap pendapatan anggota DPRD. Namun, merupakan bentuk kontrol terhadap penggunaan uang publik.
“Ini bukan soal iri dengan pendapatan anggota DPRD. Ini soal uang rakyat. Rp3,024 miliar bukan angka receh,” ujarnya.
Ia pun meminta DPRD Pringsewu tidak alergi terhadap kritik dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang APBD dibelanjakan.
“Kami dari Pospera akan melihat dan mengawal apakah penganggaran dan pembayarannya benar-benar sesuai aturan serta sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi semakin relevan di tengah tuntutan efisiensi anggaran. Ketika setiap rupiah APBD dituntut tepat sasaran, pengeluaran miliaran rupiah untuk tunjangan tentu harus disertai transparansi dan pertanggungjawaban yang terang.
Sebab, pada akhirnya yang dipersoalkan bukan sekadar Rp6,3 juta per bulan, melainkan Rp3,024 miliar uang publik dalam setahun.
Pertanyaannya sederhana: jika uang sebesar itu dikeluarkan atas nama komunikasi dengan rakyat, apa hasil konkret yang benar-benar kembali kepada rakyat. (Tim/Red)

