Way Kanan — Dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan. Ditreskrimum Polda Lampung menemukan indikasi penyelewengan sebanyak 226 ton pupuk bersubsidi di Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin. Kasus ini kian pelik lantaran diduga melibatkan pemalsuan tanda tangan anggota kelompok tani.
Dari hasil penyelidikan, pupuk bersubsidi yang terdiri dari 174 ton jenis Ponska dan 52 ton jenis Urea diduga digelapkan dengan cara memalsukan surat kuasa. Sejumlah saksi, di antaranya AS dan MS, mengaku kepada penyidik bahwa tanda tangan mereka telah dipalsukan.
“Kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat kuasa pengambilan pupuk subsidi. Nama kami dipakai tanpa izin,” tegas AS dan MS di hadapan penyidik.
Mereka bahkan mengungkapkan adanya intimidasi. Pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, dua orang berinisial HR dan AB, yang disebut-sebut sebagai pejabat Kampung Negara Batin, mendatangi rumah mereka dan meminta untuk mengakui tanda tangan tersebut.
“Jelas kami menolak dan marah. Tanda tangan kami dipalsukan, lalu kami disuruh mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan,” ungkap keduanya.
Awalnya, polisi menemukan sekitar 180 ton pupuk bersubsidi tersimpan di sebuah gudang di Kampung Srimenanti. Namun hasil pendalaman penyelidikan Ditreskrimum Polda Lampung menguak bahwa jumlahnya lebih besar, yakni 226 ton.
Kasus ini bermula dari laporan Hendrik Iskandar, warga setempat, melalui saluran pengaduan masyarakat (Dumas) langsung ke Kapolda Lampung. Laporan tersebut kemudian diakomodir dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, perkara ini sudah jelas ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Oknum pejabat kampung diduga ikut terlibat,” ujar Hendrik.
Sejumlah korban dari kelompok tani, termasuk ZK dan PR, mendesak agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan. Mereka meminta polisi segera menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang bermain dengan pupuk subsidi.
“Kami masyarakat Srimenanti yang jadi korban pemalsuan tanda tangan dan perampasan pupuk bersubsidi, meminta Ditreskrimum Polda Lampung mengurai keterlibatan oknum-oknum dan segera menetapkan tersangka,” tegas mereka.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pupuk subsidi adalah program vital pemerintah untuk mendukung produktivitas petani. Dugaan pemalsuan dokumen dan penimbunan dalam jumlah besar dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat. (*)