[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
WAY KANAN | Kepala Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Way Kanan, karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2015, sebesar Rp121,255,281.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Muhammad Judhy Ismono, mengatakan bahwa setelah dilakukan beberapa tahapan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Kampung Umpu Bakti, menetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2015.
“Tersangka diduga telah melakukan korupsi DD 2015. Ada pun tiga Pasal yang kita tetapkan kepada tersangka, Pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, 4 sampai 20 Tahun Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar,Subsider dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo, nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 sampai 20 Tahun Lima Puluh Juta sampai dengan Satu Milyar. Dan pasal ke-tiga pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undanh nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 paling lama lima tahun Lima Puluh Juta sampai Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupaih,” kata Kajari, Muhammad Judhy Ismono, Kamis (28/11/2019).
Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahkan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung. (Yudi)