[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
LAMPUNG UTARA | Masyarakat RT.5/2 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, mempertanyakan kejelasan dari Surat Pernyataan yang dibuat oleh salah seorang anggota DPRD setempat, atas nama HM dan SR, yang mana pada beberapa pekan lalu di gerbek warga setempat, saat berduaan di rumah seorang janda.
Menurut salah seorang warga, HS menjelaskan bahwa HM telah membuat surat perjanjian, dan pernyataan yang di tuju kepada Warga Sindang Sari, dengan beberapa point penting didalamnya, bahkan ada poin yang lebih penting seperti, pada poin no.6, dimana SR siap melakukan Bersih Kampung (Yasinan) sebagai ungkapan penyesalan dirinya di wilayah tersebut, hal ini yang telah disampaikan oleh ketua RT.05/02 Kelurahan Sindngsari, Azadin Ashar.
“Sudah banyak warga yang mempertanyakan dan menuntut saya terkait surat yang disepakati oleh HM dan SR, namun sampai saat ini juga tidak ada Komunikasi terkait poin no.6 tersebut,” jelas Azadin, Selasa (10/12/2019).
Selain itu menurutnya, selaku RT.05 dirinya merasa terbebani oleh adanya surat kesepakatan tersebut, untuk itu dirinya berjanji akan mempertanyakan hal itu kepada yang bersangkutan HM dan SR.
“Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan hal itu, saya akan mempertanyakan permasalahan ini ke Polres Lampung Utara, karena pada saat surat pernyataan tersebut dibuat di Polres Lampung Utara,” beber Azadin.
Bahkan dalam hal ini, masyarakat juga akan mempertanyakan kepada Badan Kehormatan DPRD setempat. Karena masyarakat beranggapan beberapa waktu yang lalu mereka pernah mendatangi Gedung DPRD untuk Menemui Badan Kehormatan (BK) DPRD, dan berjanji akan memfasilitasi terkait poin tersebut yang ada disurat pernyataan.
“Saya harap Permasalahan ini segera berakhir, biar tidak ada dusta di antara kita,” ungkapnya.
Penulis : ( Reky Pratama)