Bangunan Diduga Langgar Tata Ruang di Zona Kuning, KPKAD Desak DPRD Pringsewu Bertindak Tegas

BERITA TERKINI LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Sorotan tajam datang dari Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., terkait pendirian sebuah bangunan di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga melanggar aturan tata ruang, Sabtu (3/5/25).

Bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus zona kuning serta berdekatan dengan saluran irigasi aktif ini menuai pertanyaan besar mengenai kelengkapan izinnya.

Gindha menyatakan, setiap pendirian bangunan semestinya wajib melalui proses perizinan resmi, termasuk izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh dinas perizinan atas nama pemerintah daerah.

“Jika sebelumnya ada usulan yang ditolak, lalu kini berdiri bangunan dengan fungsi berbeda, ini jelas perlu ditelusuri. Harus ada konfirmasi ke pihak-pihak yang kompeten,” tegasnya.

Gindha menekankan bahwa pemberian izin bangunan tidak bisa sembarangan. Harus didasarkan pada kesesuaian tata ruang dan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Tujuannya jelas, agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, jika area tersebut memang termasuk dalam zona yang diatur sebagai kawasan terlarang untuk pembangunan, maka proyek ini semestinya dihentikan dan seluruh proses pemberian izin perlu dievaluasi ulang secara menyeluruh.

KPKAD Lampung pun mendesak DPRD Pringsewu, khususnya Komisi A, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Jika terbukti melanggar, harus ada rekomendasi tegas kepada Bupati Pringsewu untuk mencabut izin bangunan tersebut,” pungkas Gindha.(Red)