Bantuan Pendidikan Disikat, SMAN 1 Adiluwih Dilaporkan ke Kejari

Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Adiluwih resmi dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Bantuan yang seharusnya meringankan beban biaya pendidikan siswa kurang mampu itu, diduga dipangkas pihak sekolah dengan dalih “iuran komite”.

Pelapor, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengaku prihatin terhadap kesewenangan oknum sekolah yang menindas siswa penerima bantuan.

“Ini kita resmi laporkan ke aparat penegak hukum Kejari Pringsewu. Tindakan pihak sekolah memangkas PIP siswanya demi iuran komite jelas menyalahi aturan,” ujarnya, Senin (11/8).

Menurutnya, regulasi PIP tegas melarang penggunaan bantuan untuk membayar iuran komite atau SPP.

“PIP itu untuk biaya kebutuhan siswa, bukan kepentingan sekolah,” tegasnya.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Alif YP, mewakili Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja. Pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dinilai publik seolah tutup mata terhadap mencuatnya persoalan ini, meski dugaan pelanggaran menyangkut bantuan pemerintah untuk siswa miskin. (*)