Pengacara Korban KDRT Warning Penyidik Polres Lampura: Jangan Permainkan Pasal

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Lampung Utara

Kota Bumi – Tegangan di balik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani kian memanas. Ridho Juansyah, S.H, pengacara korban, melayangkan peringatan keras kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara agar profesional dan tidak “mengerdilkan” perkara ini dengan pasal ringan.

Amelia melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas dugaan KDRT yang terjadi di kediaman pelaku di Jalan Dwikora Talang Intim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan resmi sudah masuk ke Polres Lampung Utara, namun kabar yang beredar membuat pihak korban gusar.

“Tim pengacara mendapat informasi bahwa penyidik berencana menjerat pelaku dengan pasal KDRT ringan. Ini langkah yang sangat tidak profesional, apalagi fakta hukum jelas menunjukkan korban menderita luka serius yang mengganggu aktivitas hariannya,” tegas Ridho, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, akibat serangan pelaku, Amelia mengalami lebam dan memar di wajah dan leher, bibir bengkak, luka di kedua tangan, hingga trauma berkepanjangan.

“Korban juga kerap mengalami pusing hebat setelah dipukuli. Luka fisik dan psikisnya nyata, bukan sebatas memar yang sembuh sehari-dua,” paparnya.

Ridho menambahkan, peristiwa KDRT ini bukan kali pertama. Tim kuasa hukum bahkan sudah menyerahkan bukti video ancaman kekerasan serta foto-foto luka korban kepada penyidik.

“Bukti ini cukup untuk menguatkan sangkaan pidana berat. Kalau penyidik memaksa memakai pasal ringan, kami siap ambil langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Pengacara yang tergabung di PERADI itu menilai, pelaku seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Alat bukti lebih dari dua sudah ada. Penahanan perlu demi rasa keadilan korban,” tegasnya.

Amelia sendiri mengaku peristiwa itu dipicu perdebatan sepele terkait penjemuran kopi.

“Tanpa banyak bicara, dia memukul mata kiri saya tiga kali, hidung sekali, dan mulut sekali,” kenangnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Lampung Utara: berpihak pada fakta dan korban, atau membiarkan jerat hukum melemah di meja penyidikan. (*)