Inspektorat Tanggamus Akui Salah, Rp463 Juta Kelebihan Bayar Belum Tuntas Dikembalikan

BERITA TERKINI LAMPUNG Tanggamus

Tanggamus – Skandal perjalanan dinas di Kabupaten Tanggamus semakin terang benderang. Inspektorat Kabupaten Tanggamus, lembaga yang seharusnya jadi pengawas, mengakui menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp463,5 juta.

Pengakuan itu disampaikan Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriansyah, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus Tahun 2024.

“Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat kelebihan bayar atas perjalanan dinas Inspektorat. Itu terjadi karena Perbup perjalanan dinas yang disusun tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ujar Gustam, Senin (15/9/25) kepada media Gemalampung.com.

Peraturan Bupati Nomor 2 dan 3 Tahun 2024 menetapkan biaya transportasi antar-kecamatan Rp150 ribu per hari ditambah uang harian. Padahal, Perpres 33/2020 menegaskan perjalanan dinas kurang dari delapan jam hanya berhak transport lokal.

Kebijakan yang salah kaprah ini akhirnya memicu praktik “pembayaran ganda” dan menimbulkan kelebihan bayar miliaran rupiah.

Inspektorat mengklaim sudah melakukan koreksi dengan menyusun ulang Perbup sesuai aturan nasional serta mengembalikan kelebihan pembayaran.

Namun, Gustam mengakui, tidak semua pegawai Inspektorat sudah mengembalikan kelebihan yang diterima.

“Penyetoran telah dilakukan oleh masing-masing entitas, tetapi memang masih ada beberapa pegawai yang belum lunas,” jelasnya.

Dalih bahwa temuan ini bukan kesengajaan justru menambah ironi. Inspektorat berdalih kebutuhan transportasi di Tanggamus cukup beragam, termasuk daerah yang harus ditempuh lewat jalur laut, namun justru abai memastikan aturan dibuat berdasarkan real cost sesuai standar nasional.

Pertanyaannya kini lebih tajam: bagaimana publik bisa percaya pada pengawas internal yang justru ikut menjadi penerima manfaat dari kebijakan salah kaprah.

Skandal ini bukan sekadar soal Rp463 juta yang “kelebihan bayar”, melainkan soal wibawa Inspektorat sebagai lembaga pengawas. Jika pengawas saja ikut kecipratan, lalu siapa yang bisa diandalkan menjaga uang rakyat Tanggamus.

Kelebihan bayar Rp463 juta di Inspektorat adalah simbol dari rapuhnya benteng pengawasan daerah. Publik kini menunggu, apakah uang benar-benar dikembalikan penuh, atau kasus ini akan dibiarkan menguap begitu saja. (Redaksi)