Aset Daerah Tak Tertib, BPKAD Pringsewu Dalih Regulasi dan Aplikasi

BERITA TERKINI LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dalam temuan itu, BPK menyoroti kelemahan serius pengelolaan aset senilai puluhan miliar rupiah.

Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., mengakui adanya sejumlah catatan dari auditor negara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menempuh langkah-langkah tindak lanjut.

Temuan utama BPK adalah belum diterapkannya kebijakan akuntansi Properti Investasi (PI) sesuai PSAP Nomor 17, meski terdapat tanah dan bangunan milik daerah senilai Rp25,57 miliar yang memenuhi kriteria.

Olpin beralasan, hal itu terjadi karena belum adanya regulasi teknis dari Kemendagri terkait Bagan Akun Standar (BAS) untuk PI, serta keterbatasan fitur pada aplikasi e-BMD.

“Namun demikian, Pemkab Pringsewu telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 sebagai turunan dari PSAP 17,” ujarnya, Senin (15/9/25) kepada media ini.

Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan penatausahaan aset daerah, antara lain, Kartu Inventaris Barang (KIB) banyak yang belum lengkap. Aset di bawah kapitalisasi Rp11,59 miliar masih tercatat dalam neraca. Migrasi data dari SIMDA ke e-BMD menimbulkan ketidaksesuaian.

Olpin menegaskan pihaknya telah melakukan perbaikan dengan melengkapi KIB sesuai dokumen, memindahkan aset di bawah kapitalisasi sebagai aset ekstrakomptabel, serta memperbaiki data hasil migrasi melalui koordinasi dengan penyedia aplikasi.

BPKAD Pringsewu kini menjanjikan langkah strategis agar masalah serupa tidak terulang. Strategi itu meliputi inventarisasi rutin lewat aplikasi e-BMD, pensertifikatan aset tanah bekerja sama dengan BPN, hingga pengembangan sistem informasi aset daerah yang dapat diakses publik secara terbatas.

“Kami pastikan setiap perolehan aset akan dilengkapi dokumen legal, dan laporan aset disusun sesuai SAP,” tegas Olpin.

Di akhir pernyataannya, Olpin menekankan bahwa BPKAD tidak memungut biaya dalam pelayanan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak memberi gratifikasi kepada pejabat maupun pegawai instansinya.

“Integritas adalah hal utama dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah,” tutupnya. (Redaksi)