BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Rabu (24/9/2025).
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti. Terdakwa dalam perkara ini adalah Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Heri melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan penyimpangan bersama-sama dengan dua orang pengurus LPTQ, yakni Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ/Kabid Kesra Setdakab Pringsewu).
Keduanya sudah lebih dahulu diproses dalam berkas perkara terpisah. Adapun perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi berikutnya dan meneliti barang bukti yang telah diajukan. (Redaksi)