Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus video asusila yang dilakukan oleh warga binaan Lapas Kotabumi dan Lapas Metro, Kamis (25/9/2025).
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan, terdapat empat tersangka yang berhasil diungkap. Tiga tersangka merupakan warga binaan Lapas Kotabumi dan satu lainnya dari Lapas Metro.
Modus para pelaku yaitu mencari korban melalui media sosial Facebook, kemudian menjalin komunikasi hingga terjalin hubungan dekat. Selanjutnya korban diajak melakukan panggilan video bermuatan asusila, yang kemudian direkam oleh pelaku.
Setelah itu, tersangka lain berperan mengaku sebagai polisi maupun anggota Provost yang memegang rekaman video tersebut. Para korban kemudian diancam video akan disebarkan ke publik, keluarga, dan lingkungan kerja apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
“Akibat pemerasan ini, korban mengalami kerugian hampir Rp100 juta,” jelas Kombes Pol Deri Agung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terjebak pada modus serupa.(Red)