JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan kelas kakap kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar pada Jumat (26/9/2025). Adrian disebut sebagai otak penipuan yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,75 triliun.
Adrian menjalankan aksinya bersama rekannya, Alan Perdana Putra, yang lebih dulu dipulangkan ke Indonesia pada Februari 2025.
Keduanya diduga menipu masyarakat dengan skema investasi bodong melalui perusahaan tidak berizin, lalu mengalihkan dana investor ke rekening pribadi maupun perusahaan afiliasi.
Proses pemulangan Adrian sempat terkendala karena ia memegang status Golden Visa di Qatar. Namun, melalui diplomasi intensif, termasuk pertemuan bilateral dalam forum Interpol Asia Regional Conference, Polri akhirnya mendapatkan dukungan penuh dari pihak Qatar untuk menyerahkan Adrian.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polri menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional dan memastikan negeri ini tidak menjadi tempat aman bagi para buronan internasional. (Humas Polri/Red)