PRINGSEWU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu kembali menorehkan catatan hitam dalam tata kelola anggaran. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025, DLH tercatat mengalokasikan dana fantastis senilai Rp455,58 juta hanya untuk pos “pemeliharaan kendaraan dinas perorangan”.
Paket dengan kode RUP 54328491 itu dikategorikan sebagai pengadaan langsung dengan jenis pengadaan “jasa lainnya”. Kontraknya pun dijadwalkan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Namun, pola pengadaan yang dipilih justru mencederai aturan Presiden. Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, pengadaan langsung hanya diperbolehkan untuk paket dengan nilai maksimal Rp200 juta.
Dengan pagu hampir setengah miliar rupiah, langkah DLH ini terang benderang berpotensi melanggar aturan dan rawan permainan anggaran.
Lebih jauh, nilai belanja yang kelewat jumbo untuk sekadar “pemeliharaan kendaraan” memunculkan tanda tanya besar. Dokumen RUP tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah kendaraan yang dimaksud, siapa pengguna kendaraan tersebut, hingga jenis pemeliharaan apa yang memerlukan biaya sebesar itu.
Padahal, dengan nilai Rp455 juta, pemerintah daerah sejatinya bisa membeli beberapa unit kendaraan dinas baru. Fakta ini kian mempertegas dugaan bahwa anggaran tersebut hanyalah kedok untuk menguras APBD.
Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum dan lembaga pengawas berani mengusut dugaan penyimpangan ini, atau justru membiarkannya menjadi tradisi pemborosan APBD tiap tahun. (Redaksi)