PRINGSEWU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu melakukan pemasangan alat pemantauan kualitas udara ambien Tahap I menggunakan metode passive sampler, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kualitas udara di wilayah Pringsewu sekaligus menentukan Indeks Kualitas Udara (IKU) yang menjadi salah satu komponen penilaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fadholi, mengatakan pemantauan ini merupakan bagian dari upaya DLH dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah tersebut.
“Pemantauan kualitas udara ini penting untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaran udara di Kabupaten Pringsewu, sehingga dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pengendalian pencemaran udara,” ujar Fadholi.
Ia menjelaskan, metode passive sampler digunakan untuk mengukur dua parameter polutan udara, yakni Sulfur Dioksida (SO₂) dan Nitrogen Dioksida (NO₂). Media uji akan dibiarkan terpapar udara selama 14 hari (14 × 24 jam) di empat lokasi berbeda yang mewakili berbagai kawasan aktivitas.
“Ada empat titik pemantauan yang kita pasang, yaitu di Kantor Bupati Pringsewu untuk kawasan perkantoran, Terminal Sarinongko mewakili kawasan transportasi, wilayah Kecamatan Pringsewu untuk kawasan permukiman, serta di Pabrik Ciki Podomoro untuk kawasan industri,” jelasnya.
Fadholi menambahkan, hasil dari pemantauan ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar perencanaan program pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Pringsewu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran nyata tentang kondisi udara di Pringsewu dan menjadi acuan dalam menjaga kualitas lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Redaksi)

