Tanggamus – Alex Saman, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah I Pringsewu, mengakui adanya kekeliruan dalam pengawasan pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Manak di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pengakuan itu disampaikan Alex setelah tim Gemalampung.com menemukan kejanggalan di lapangan, di mana pekerjaan pasangan batu pada dinding siring irigasi dikerjakan di tengah genangan air dan lumpur, serta tanpa penggunaan batu split pada lantai dasar saluran sebagaimana ketentuan teknis.
Menanggapi hal tersebut, Alex menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan kewenangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, sementara pihak UPTD Wilayah I hanya sebatas mengetahui kegiatan.
“Jadi begini, bang, proyek itu dari Dinas, dari bagian konservasi, dan ditempatkan di KUPT Wilayah I di Tanjung Agung. Tapi kewenangannya tetap dari provinsi, kami di KUPT hanya mengetahui saja. Orang Dinas itu numpang tempat di sini,” ujarnya kepada wartawan Gemalampung.com, Jumat (8/11/2025).
Lebih lanjut, Alex menyampaikan permohonan maaf apabila ada kelalaian di lapangan serta menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi yang akurat.
“Kalau memang menurut abang itu ada kesalahan dari kami, kami minta maaf. Kami ikut aturan yang berlaku saja, dan siap dikonfirmasi atau bertemu kalau diperlukan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dari CV. Adi Jaya Lampung Kontruksi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi Gemalampung.com terkait mutu dan metode kerja di lapangan.
Proyek senilai Rp900 juta ini bersumber dari anggaran Dinas PSDA Provinsi Lampung, dan kini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai standar serta berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan. (Tim)

