Arogan Ajak Berkelahi Pengusaha, Kasat Binmas Polres Pesawaran Disidang Disiplin

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pesawaran

Pesawaran  – Oknum perwira Polri yang diduga bersikap arogan hingga mengajak berkelahi seorang pengusaha akhirnya dijadwalkan menjalani sidang disiplin oleh Propam Polres Pesawaran.

Oknum tersebut adalah AKP Sofyansyah, Kasat Binmas Polres Pesawaran. Ia dipastikan akan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 18 November 2025 pukul 09.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran.

Kepastian sidang tersebut tertuang dalam undangan resmi yang diterima oleh Sumarno Mustopo, pengusaha asal Lampung yang menjadi korban tindakan arogansi oknum perwira tersebut. Undangan ditandatangani langsung oleh Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandi Satria Nugraha.

Sidang disiplin Polri merupakan mekanisme resmi untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran disiplin anggota Polri. Sidang tersebut bertujuan menjaga profesionalitas, integritas, serta disiplin di internal kepolisian.

Beberapa poin penting terkait mekanisme sidang disiplin, Penyelenggara, dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) Polri sesuai kebutuhan dan diatur melalui Keputusan Kapolri.

Pimpinan sidang, dipimpin oleh atasan yang berwenang menghukum (Ankum) dengan perangkat sidang seperti sekretaris, penuntut, pendamping terperiksa, dan petugas lainnya.

Kehadiran terperiksa, jika terduga pelanggar tidak diketahui keberadaannya, sidang tetap dapat digelar secara in absensia.

Tujuan, tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga memperbaiki perilaku anggota serta memberikan efek jera untuk mencegah pelanggaran serupa.

Dalam sidang disiplin, anggota Polri dapat menerima berbagai bentuk hukuman, seperti:

Teguran tertulis, Penundaan pendidikan, Penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala, Penempatan dalam tempat khusus (Patsus), Demosi jabatan, Sanksi lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

Putusan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin, dan pelaksanaan sanksi termasuk penempatan dalam tempat khusus akan ditangani oleh Provos.

Anggota yang dijatuhi sanksi juga memiliki hak mengajukan keberatan tertulis kepada atasan Ankum dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima putusan. (Red)