Bandar Lampung — Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya berhasil mengamankan Bahenromsyah, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dan pengrusakan lahan milik Sumarno Mustopo di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan Bahenromsyah terjadi di lokasi persembunyiannya setelah sekian lama buron. Sejumlah foto yang beredar memperlihatkan tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik usai diamankan.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menerbitkan DPO terhadap dua orang tersangka, yakni Baheromsyah Bin Suhairi Alm (45), Iskandar Bin Sanusi (52).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di lahan milik korban Sumarno Mustopo (61) pada 6 November 2024 di Desa Lumbirejo. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Ciri-ciri Tersangka, Iskandar Bin Sanusi, Tinggi ±170 cm, Bentuk badan sedang, Muka bulat, Kulit kecoklatan, Mata bulat. Baheromsyah alias Suhairi, Tinggi 165 cm, berat 75 kg, Rambut hitam, Badan sedang, Kulit sawo matang, Muka bulat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika melalui Direskrimum Kombes Pol Pahala Simanjuntak sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya memburu para tersangka yang masuk DPO.
“Kasus pencurian dan pengrusakan tersebut sudah diterbitkan DPO terhadap para tersangka. Saat ini kami masih mencari keberadaan mereka untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/6/2025).
Penangkapan Bahenromsyah menjadi langkah penting dalam penuntasan kasus ini. Sementara itu, Iskandar Bin Sanusi masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (Redaksi)

