BANDAR LAMPUNG — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (4/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu membacakan dakwaan terhadap terdakwa Gunarto bin Suratmin, selaku Kepala Pekon aktif saat anggaran itu dikelola.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. serta Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut hadir jaksa Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Gunarto diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2023. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp323.335.276.
JPU mendakwa secara subsidiairitas, yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Jaksa menjabarkan bahwa terdakwa selaku Kepala Pekon diduga bertindak tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga penggunaan anggaran yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Usai mendengar dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menutup sidang tepat pukul 15.00 WIB.
Karena tidak adanya keberatan dari terdakwa, persidangan langsung berlanjut ke agenda pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 10 Desember 2025, dengan pemanggilan saksi-saksi serta pemeriksaan barang bukti dari JPU.
Kejari Pringsewu memastikan tim penuntut akan menghadirkan seluruh alat bukti untuk memperkuat dakwaan. Proses ini akan menjadi penentu arah pembuktian dugaan penyimpangan APBPekon yang menyeret Kepala Pekon tersebut ke meja hijau. (Redaksi)

