Bandar Lampung — Persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di BRI Unit Pringsewu 1 kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo, yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dengan modus nekat mengambil identitas nasabah lalu menggondol dana pinjaman untuk dirinya sendiri.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (4/12/2025) pukul 15.00 WIB itu dipimpin Majelis Hakim Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., bersama dua hakim anggota Ayanev Yulius, S.H., M.Kn. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. JPU Elfiandi Hardares, S.H., M.H. hadir membacakan tuntutan yang langsung menyedot perhatian pengunjung sidang.
Dalam uraian JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Modusnya terbilang berani menggunakan identitas para nasabah untuk mengajukan kredit KUR dan KUPEDES. Setelah dana cair, uang itu tidak pernah menyentuh tangan nasabah, melainkan langsung dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Tindakan tersebut disebut JPU menyebabkan kerugian negara sekaligus mencoreng kredibilitas layanan publik perbankan, terlebih di sektor KUR yang sejatinya menyasar pelaku UMKM kecil.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Gigih dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar Denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp357.336.381, wajib dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan inkracht
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta Gigih akan disita dan dilelang. Bila masih kurang, ia diwajibkan menjalani pidana tambahan 2 tahun 10 bulan penjara.
JPU turut memaparkan sejumlah barang bukti: buku tabungan, rekening koran, dokumen kredit, ID Card hingga sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Sebagian barang bukti akan dikembalikan kepada saksi, sisanya dilekatkan dalam berkas perkara.
Sidang selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembelaan (pledoi) pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang seharusnya menjadi stimulan ekonomi rakyat kecil. Publik kini menunggu apakah terdakwa akan memberikan pembelaan mengejutkan dalam persidangan berikutnya. (Redaksi)

