TANGGAMUS – Tekanan keras para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akhirnya memaksa pemerintah pusat mengambil langkah cepat. Setelah audiensi di Gedung Sekretariat Negara, Senin 8 Desember 2025, pemerintah menyepakati pencabutan PMK 81 sekaligus percepatan pencairan Dana Desa tahap II non-earmark.
Kabar penting itu disampaikan Ketua DPC Apdesi Tanggamus Mirza melalui Sekretaris DPC, Sumadi. Ia menegaskan bahwa Ketua Umum DPP Apdesi, Surtawijaya, memimpin delegasi 10 provinsi untuk bertemu langsung dengan perwakilan Setneg, meski Presiden dan Kepala Setneg sedang berada di Aceh.
“Alhamdulillah, perjuangan Pak Ketum yang bersusah payah datang ke Jakarta menuai hasil. PMK 81 resmi dicabut dan pencairan Dana Desa dibatasi sampai 19 Desember 2025,” ujar Sumadi.
Selain mencabut PMK 81, pemerintah juga memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tengah disiapkan dan segera diterbitkan. Regulasi ini menjadi kunci dalam teknis pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.
Hal paling ditunggu, pemerintah menyetujui bahwa Dana Desa tahap II yang mandek selama ini akan segera dicairkan, tanpa pembatasan earmark.
“Disepakati bahwa pencairan dilakukan maksimal 19 Desember 2025. Jika tidak, massa yang turun ke Jakarta akan lebih banyak lagi,” tegas Sumadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa yang rela berangkat ke Jakarta demi memperjuangkan kepentingan pembangunan desa.
“Semoga tenaga dan pikiran yang dikeluarkan mendapat balasan dari Allah SWT,” pungkasnya.
Kesepakatan ini membuat para kepala desa kini menunggu langkah konkret pemerintah, mengingat Dana Desa memegang peran vital bagi pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat desa. (Wan)

