TANGGAMUS — Pemangkasan Alokasi Dana Pekon (ADP) di penghujung Tahun Anggaran 2025 dikeluhkan aparatur pekon di Kabupaten Tanggamus. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penghasilan tetap (Siltap) aparatur pekon dan dilakukan tanpa penjelasan resmi yang memadai.
Keluhan ini mencuat seiring beredarnya surat edaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretariat Daerah terkait penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.8 untuk Tahun Anggaran 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menekankan peningkatan tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pekon.
Namun, di sisi lain, aparatur pekon mempertanyakan adanya pemangkasan ADP yang dilakukan di akhir tahun anggaran. Pasalnya, ADP selama ini menjadi sumber utama pembayaran Siltap bagi Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, Kaur, Kasi, Badan Hippun Pemekonan (BHP), hingga Kepala Dusun.
Sejumlah aparatur pekon menilai, pemangkasan anggaran yang dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum dan mekanisme berpotensi menghilangkan hak aparatur yang seharusnya telah dialokasikan sejak awal tahun anggaran.
“Kami tidak menolak kebijakan pemerintah daerah, namun kami meminta kejelasan. Jika memang ada pemangkasan, apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, serta alasan dilakukan di akhir tahun anggaran. Jangan sampai hak aparatur pekon menjadi korban kebijakan yang tidak transparan,” ujar salah satu aparatur pekon yang enggan disebutkan namanya.
Menurut mereka, kebijakan anggaran seharusnya disampaikan secara terbuka dan disosialisasikan sejak awal, agar aparatur pekon dapat menyesuaikan perencanaan dan tidak dirugikan secara administratif maupun finansial.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim wartawan di Kabupaten Tanggamus menyatakan akan melakukan konfirmasi resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Adapun instansi yang akan dikonfirmasi antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Pekon (DPMD) Kabupaten Tanggamus terkait kebijakan pengelolaan ADP dan pembayaran Siltap aparatur pekon, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus untuk memastikan ketersediaan serta realisasi anggaran ADP Tahun Anggaran 2025, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus sebagai pihak penerbit surat edaran penerapan Siskeudes 2.0.8 dan koordinator kebijakan lintas OPD.
Langkah konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tanggung jawab jurnalistik dalam mengawal tata kelola keuangan daerah agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak aparatur pekon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun OPD terkait agar persoalan pemangkasan ADP ini dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat pekon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait dasar hukum, mekanisme, serta alasan pemangkasan Alokasi Dana Pekon (ADP) di akhir Tahun Anggaran 2025. (WAN)

