Eks Mantri BRI Pringsewu Divonis Penjara, Korupsi Kredit Nasabah Rugikan Negara Ratusan Juta

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh perbankan kembali terbongkar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Gigih Kurniawan bin Gatot Purnomo, eks Mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, atas perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) periode 2020–2022.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 30 Desember 2025, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, Gigih dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ancaman kurungan dua bulan apabila denda tidak dibayar.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357,3 juta. Apabila tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tak mencukupi, Gigih terancam tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Perkara ini mengungkap modus kejahatan yang mencederai kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa memanfaatkan jabatannya dengan menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan kredit KUR dan KUPEDES. Setelah dana dicairkan, uang pinjaman justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk nasabah sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp520 juta. Penyimpangan itu akhirnya terungkap setelah adanya laporan internal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sebelumnya, Jaksa menuntut Gigih dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp357,3 juta dengan ancaman pidana pengganti hampir tiga tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Tim Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan di sektor perbankan, terlebih yang menyasar kredit rakyat, merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kepercayaan publik dan stabilitas keuangan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak praktik korupsi serupa di masa mendatang. (Redaksi)