Tanggamus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus membatasi pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) akibat keterbatasan persediaan blanko dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdukcapil Kabupaten Tanggamus yang mulai berlaku sejak 13 Januari 2026. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pencetakan KTP-el sementara waktu hanya dilayani untuk keperluan tertentu.
“Pelayanan pencetakan KTP-el hanya bisa dilakukan untuk KTP-el baru, KTP-el hilang, warga pindah datang, serta KTP-el rusak berat yang foto dan biodatanya sudah tidak bisa terbaca,” demikian isi surat edaran tersebut.
Selain itu, Disdukcapil menegaskan bahwa untuk sementara pelayanan pencetakan KTP-el hanya diperuntukkan bagi warga Kabupaten Tanggamus. Pencetakan KTP-el di luar domisili Kabupaten Tanggamus belum dapat dilayani.
Disdukcapil juga menyampaikan bahwa pelayanan perubahan biodata, perubahan status, serta layanan administrasi kependudukan lain yang memerlukan pencetakan KTP-el belum dapat dilakukan hingga ketersediaan blanko kembali normal.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat yang telah memiliki KTP-el diwajibkan untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif layanan identitas kependudukan.
Surat Edaran Disdukcapil Tanggamus terkait pembatasan percetakan KTP-el.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia mengatakan keterbatasan blanko KTP-el saat ini merupakan dampak dari distribusi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Benar, kami mengeluarkan surat edaran terkait keterbatasan persediaan blanko KTP-el dari Direktorat Jenderal Kependudukan. Biasanya pada bulan Januari kondisi sudah kembali normal, namun saat ini stok blanko yang tersedia di Tanggamus hanya sekitar 100 lembar,” kata Maradona saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa blanko KTP-el tidak dicetak secara mandiri oleh daerah, melainkan sepenuhnya disuplai oleh pemerintah pusat.
“Bukan berarti blanko tidak ada sama sekali, tetapi jumlahnya sangat terbatas. Karena itu, kami memprioritaskan pencetakan KTP-el untuk layanan tertentu sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan,” jelasnya.
Maradona berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut dan mengikuti ketentuan yang berlaku hingga distribusi blanko dari pemerintah pusat kembali normal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan IKD sebagai solusi sementara.
“Pelayanan pencetakan KTP-el dipastikan akan kembali normal setelah distribusi blanko dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terpenuhi,” tandasnya.(WAN)

