Tanggamus – Dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kian menguat. Hal ini menyusul hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang menemukan dugaan penyimpangan anggaran ratusan juta rupiah dan telah melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang.
Audit investigatif tersebut dilakukan Inspektorat Tanggamus pada pertengahan tahun 2025 dan merupakan pemeriksaan kedua sejak M. Hijrah menjabat sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga. Sebelumnya, pada tahun 2022, Inspektorat juga pernah melakukan pemeriksaan dan menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp103.286.000.
Plt. Inspektur Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit investigatif terbaru, pihaknya menemukan adanya kegiatan fiktif dan mark-up (kelebihan pembayaran) pada sejumlah kegiatan APBPekon Gunung Tiga Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Total nilai temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp337.714.340 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Gustam melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, Inspektorat juga menemukan adanya pungutan pajak Tahun Anggaran 2023 yang belum disetorkan ke kas negara oleh pemerintah pekon, dengan nilai mencapai Rp6.756.760.
Tidak hanya itu, Gustam mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Dalam pemaparan LHP, ditemukan adanya sebagian pengembalian hasil audit tahun 2022 (TA 2020–2021) yang seharusnya disetorkan ke kas pekon, namun justru ditarik kembali dari kas pekon tidak sesuai dengan APBPekon tahun berjalan.
Gustam juga menyesalkan sikap Kepala Pekon Gunung Tiga yang dinilai tidak kooperatif. Hingga batas waktu 60 hari kerja sejak LHP ditetapkan, M. Hijrah disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyetorkan hasil temuan tersebut ke kas pekon.
“Sampai saat ini belum ada bukti setor yang disampaikan kepada Inspektorat,” tegasnya.
Atas dasar itu, Inspektorat Tanggamus telah melimpahkan berkas LHP ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. “Saat ini berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan berkoordinasi dengan Cabjari Tanggamus di Talang Padang,” tambah Gustam.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Sutopo, belum dapat ditemui saat hendak dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026). Melalui Kasubsi Intel Cabjari Talang Padang, Sugimin, disampaikan bahwa perkara Pekon Gunung Tiga masih dalam tahap penyelidikan.
“Setahu saya masih dalam penyelidikan. Silakan tinggalkan nomor telepon, satu atau dua hari ke depan akan kami kabari agar bisa dikoordinasikan dengan Cabjari atau jaksa yang menangani,” ujar Sugimin saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, dalam konfirmasi lanjutan pada Kamis (22/1/2026) melalui sambungan WhatsApp, Sutopo menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan berkas secara resmi dari Inspektorat.
“Kami baru menerima laporan hasil audit dari Inspektorat. Untuk lebih jelasnya bisa dijadwalkan bertemu dengan Kasubsi Intel Pak Sugimin,” ujarnya singkat.
Saat ditanya terkait waktu pertemuan, Sutopo belum dapat memastikan jadwal yang bersangkutan. (Subhan

