Surat Edaran Zakat Pringsewu, Amalan Sukarela Berubah Jadi Setoran Bulanan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Zakat, infak, dan sedekah sejatinya merupakan amalan mulia yang dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan. Namun ketika praktiknya berubah menjadi kewajiban dengan nominal yang ditentukan, bahkan disertai surat pernyataan kesediaan dan kuasa pendebitan rekening, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius: ini gerakan ibadah atau skema pemotongan gaji terselubung.

Sorotan ini menguat setelah Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak dan Sedekah, yang ditetapkan langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada 20 Januari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut berkewajiban menyalurkan zakat, infak, dan sedekah setiap bulan dari gaji mereka kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Tak berhenti pada imbauan, edaran itu juga mencantumkan besaran yang harus disalurkan berdasarkan jabatan. Rinciannya antara lain, Pejabat Eselon II: Rp100.000, Pejabat Eselon III/disetarakan: Rp40.000, Pejabat Eselon IV/disetarakan: Rp30.000, Pejabat Fungsional/Pelaksana lainnya: Rp20.000, dan Tenaga PPPK Rp15.000.

Tak hanya ASN struktural, pendidik dan tenaga kependidikan pun turut “dipatok” nominalnya, Guru/Pengawas bersertifikasi Rp30.000, Guru belum sertifikasi: Rp20.000, Tenaga kependidikan Rp15.000.

Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan aparatur, sebab zakat dan sedekah bukanlah jenis kewajiban yang bisa disamaratakan begitu saja, apalagi untuk sedekah yang sifatnya murni sukarela.

Poin yang paling menyita perhatian publik adalah adanya kewajiban setiap pegawai untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Zakat, Infak dan Sedekah, sekaligus Kuasa Pendebitan Rekening, yang formatnya telah disediakan pemerintah.

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, apakah pegawai benar-benar diberi ruang untuk menolak, atau justru akan mengalami tekanan administratif jika tidak ikut menandatangani.

Jika dalam praktiknya terjadi pemaksaan, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli), sebab pemotongan atau pungutan dengan angka tertentu terhadap pegawai tanpa persetujuan bebas dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar prinsip dasar zakat dan sedekah itu sendiri.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap program ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi Sadar Zakat, Infak dan Sedekah pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu.

Namun hingga kini, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung di ruang publik. Apakah kebijakan ini bersifat wajib atau sekadar imbauan. Bagaimana mekanisme bagi pegawai yang tidak setuju atau memiliki alasan tertentu. Apakah ada jaminan tidak akan ada tekanan, intimidasi, atau konsekuensi karier bagi yang menolak.Dan bagaimana transparansi pengelolaan dana yang dipotong rutin tersebut.

Gerakan zakat dan sedekah semestinya menjadi program yang memperkuat solidaritas sosial. Namun jika dijalankan dengan cara yang terkesan “memaksa”, kebijakan itu justru bisa menimbulkan resistensi dan kecurigaan.

Zakat, infak, dan sedekah adalah ibadah, bukan kewajiban administratif yang dipatok nominalnya. Bila tidak hati-hati, program yang diklaim sebagai gerakan kebaikan dapat berubah menjadi beban sistematis yang menyerupai pungutan.

Publik kini menanti kejelasan: apakah ini benar-benar gerakan sadar, atau justru gerakan “wajib setor”. (Redaksi)