Pringsewu — Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak dan Sedekah yang ditetapkan langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada 20 Januari 2026, memantik pro kontra di internal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN dan PPPK disebut berkewajiban menyalurkan zakat, infak, dan sedekah setiap bulan dari gaji mereka kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Tak hanya berupa ajakan, edaran itu juga memuat besaran nominal yang “dipatok” berdasarkan jabatan. Rinciannya antara lain Pejabat Eselon II Rp100.000, Pejabat Eselon III/disetarakan Rp40.000, Pejabat Eselon IV/disetarakan Rp30.000, Pejabat Fungsional/Pelaksana lainnya Rp20.000, serta Tenaga PPPK Rp15.000.
Selain ASN struktural, pendidik dan tenaga kependidikan pun ikut ditetapkan nominalnya. Guru/Pengawas bersertifikasi Rp30.000, Guru belum sertifikasi Rp20.000, serta Tenaga Kependidikan Rp15.000.
Salah satu guru PPPK di Pringsewu yang enggan disebutkan namanya mengaku kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah. Menurutnya, sebagian guru merasa tidak memiliki ruang untuk menolak, meski keberatan.
“Sudah di-briefing sama kepala sekolah. Sebenarnya banyak yang nggak setuju. Tapi pada takut, katanya yang nggak mau tanda tangan surat pernyataan namanya bakal dicatat,” ungkapnya.
Sumber tersebut menyebut, pemotongan yang dikemas sebagai infak dan sedekah dinilai memberatkan, karena sebelumnya sudah ada berbagai potongan rutin dari gaji.
“Potongan BPJS saja sampai 26 kali setahun, belum lagi potongan PGRI juga susah kalau otomatis potong gaji. Nah ini ada lagi potongan wajib bahasanya infak plus sedekah. Kami pikir ini cuma di Ramadan saja,” keluhnya.
Di sisi lain, tidak semua ASN menolak. Seorang PNS guru di Pringsewu berinisial AR justru menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, potongan Rp30 ribu per bulan masih tergolong wajar selama dikelola secara transparan.
“Ya namanya kita pegawai anak buah bupati, mau nggak mau ikutin perintah, apalagi bentuknya surat edaran. Asal pengelolaannya dari Baznas transparan dan peruntukannya jelas, kami tidak masalah,” kata AR saat dihubungi media ini, Kamis (29/1/2026).
Namun, pro kontra yang menguat di kalangan ASN menunjukkan bahwa program yang seharusnya mendorong kepedulian sosial itu kini justru memunculkan pertanyaan serius, apakah gerakan sadar zakat ini benar-benar bersifat sukarela, atau perlahan berubah menjadi kewajiban yang terasa memaksa bagi pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu. (Redaksi)

