Pringsewu – Kasus penjambretan ponsel yang menjerat tersangka MA alias Muhammad Amrulloh (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), penyidik Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan berkas penyidikan perkara telah lengkap atau P.21.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta memberikan rasa keadilan bagi korban. Selanjutnya proses hukum akan ditangani pihak kejaksaan hingga ke persidangan,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, penanganan kasus kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka akan menjalani proses penahanan serta persiapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, MA ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penjambretan ponsel Samsung Galaxy A16 milik korban Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, pada 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat tertidur di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan, pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red)

