TANGGAMUS – Klaim efisiensi anggaran UPT Puskesmas Gisting, Kabupaten Tanggamus, justru memantik sorotan publik. Dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP), tercatat Belanja Transport Petugas tembus Rp334.980.000. Angka yang tidak kecil untuk sebuah puskesmas, terlebih di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang seharusnya semakin transparan dan terukur.
Tak berhenti di situ, Puskesmas Gisting juga tercatat memiliki Belanja Barang dan Jasa BLUD senilai Rp1.742.586.296. Namun yang menjadi persoalan, dalam pencatatan tersebut tidak disertai penjelasan rinci terkait spesifikasi dan kegunaan belanja, sehingga memunculkan pertanyaa, untuk apa saja uang publik itu dibelanjakan, dan siapa saja yang menerima manfaatnya.
Minimnya detail dalam dokumen perencanaan pengadaan ini menimbulkan kekhawatiran publik akan pola anggaran “kabur”, yang pada akhirnya sulit diawasi dan rawan disalahgunakan.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Puskesmas Gisting, Fran Adrian, menegaskan bahwa seluruh anggaran sudah terealisasi dan dipertanggungjawabkan.
“Iya bang, semua kegiatan th 2025 itu sudah dibayarkan semua. Semua catatan pembayaran dan SPJ insya Allah lengkap semua,” ucap Fran Adrian, Senin (2/2/2026).
Fran juga menjelaskan bahwa untuk Belanja Barang dan Jasa BLUD, penggunaannya terbagi 60 persen untuk jasa pelayanan dan 40 persen untuk operasional, seperti listrik, internet, hingga transport petugas.
“Kalau sumbernya dari RKA atau RUP itu semuanya gelondongan, beda sama laporan kegiatannya bang,” tambahnya.
Pernyataan tersebut justru menegaskan persoalan utama, ketika RUP ditampilkan dalam bentuk gelondongan tanpa rincian, publik kehilangan akses untuk mengawasi secara nyata. Padahal, RUP seharusnya menjadi pintu awal transparansi: menunjukkan rencana belanja, jenis kegiatan, hingga kebutuhan yang akan dipenuhi.
Jika belanja transport petugas mencapai Rp334 juta, publik berhak tahu, transport untuk kegiatan apa saja, berapa kali kegiatan dilakukan, siapa penerimanya, berapa nominal per petugas, dan bukti pelaksanaannya di lapangan.
Begitu pula belanja BLUD senilai Rp1,74 miliar, publik perlu melihat, item belanja operasional apa saja, jasa pelayanan dibayarkan untuk siapa, apakah sesuai indikator kinerja layanan, serta apakah ada pengadaan barang/jasa yang melibatkan pihak ketiga.
Tanpa rincian, anggaran besar berpotensi hanya menjadi angka yang “aman” di atas kertas, tetapi gelap dalam praktik.
Klaim “SPJ lengkap” bukan akhir dari pertanyaan, melainkan awal dari pemeriksaan. Sebab, dalam banyak kasus, SPJ bisa saja lengkap secara administrasi, namun publik tetap berhak menilai kewajaran, efektivitas, dan manfaat belanja.
Apalagi, belanja yang besar tanpa rincian spesifikasi membuka ruang tafsir liar: apakah benar untuk kebutuhan pelayanan, atau justru terserap dalam pembiayaan yang tidak terukur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Gisting belum memaparkan rincian detail item belanja transport maupun belanja barang dan jasa BLUD dalam bentuk daftar kegiatan/komponen anggaran kepada publik. (Tim)

