Kasus Korupsi Alkes Tanggamus : Vonis 1,5 Tahun Dinilai Tak Sebanding Kerugian Negara

BERITA TERKINI Hukum dan Kriminal LAMPUNG Opini Tanggamus

Tanggamus – Vonis 1 tahun 6 bulan terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan CT Scan Rp 13 miliar terasa seperti tamparan pelan untuk kejahatan yang dampaknya begitu keras bagi publik.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi. Majelis menyatakan para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam sistem e-katalog. Fakta persidangan menyebut spesifikasi teknis tidak disusun berdasarkan data pasar, referensi harga tidak dihimpun, dan pembayaran Rp 13,15 miliar tetap dicairkan penuh meski kewajiban penyedia belum tuntas. Kerugian negara Rp 2,17 miliar.

Namun publik bertanya, apakah 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sebanding dengan kerugian miliaran rupiah dan potensi dampaknya terhadap layanan kesehatan.

Kita tidak sedang membicarakan pengadaan meja kursi. Ini CT Scan alat vital untuk mendiagnosis stroke, tumor, cedera kepala, dan kondisi gawat darurat lain. Ketika pengadaan alat kesehatan dikorupsi, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam neraca, melainkan nyawa dan kualitas layanan masyarakat Tanggamus.

Lebih mengusik lagi, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di tengah gencarnya narasi pemberantasan korupsi, putusan yang lebih lunak dari tuntutan justru memberi kesan ambigu, apakah efek jera benar-benar menjadi tujuan utama.

Majelis memang menilai unsur pasal terpenuhi. Namun rasa keadilan publik tidak hanya diukur dari terpenuhinya unsur hukum formal. Ia juga diukur dari pesan moral yang dikirim pengadilan, bahwa menyalahgunakan jabatan publik terlebih di sektor kesehatan adalah kejahatan serius yang harus dibalas dengan hukuman setimpal.

Jika korupsi Rp 2,17 miliar hanya berujung hukuman 1–2 tahun penjara, publik bisa saja menyimpulkan bahwa risiko kejahatan tidak sebanding dengan potensi keuntungan. Inilah titik berbahaya: ketika hukum kehilangan daya gentarnya.

Kita menghormati putusan pengadilan. Namun menghormati bukan berarti menutup ruang kritik. Peradilan yang sehat justru tumbuh dari pengawasan dan suara publik yang tajam.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi tata kelola pengadaan alat kesehatan di daerah. Transparansi e-katalog, audit spesifikasi, pengawasan internal, hingga peran inspektorat tidak boleh lagi sekadar formalitas administrasi. Karena ketika sistem longgar, celah akan selalu dicari.

Dan ketika celah itu dimanfaatkan, yang paling dirugikan bukan pejabat melainkan pasien.

Vonis telah dijatuhkan. Tetapi pertanyaan publik belum selesai: apakah ini sudah adil? Atau kita kembali dipaksa menerima bahwa dalam perkara korupsi, hukuman sering kali lebih ringan daripada luka yang ditinggalkannya. (Redaksi)