Bobol Rumah Warga Saat Dini Hari, Residivis Curanmor Diciduk Polisi

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga.

Pelaku berinisial Rhenaldi alias Tusimin (51), warga Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Arifudin (48), warga Pekon Bandung Barat, Kecamatan Adiluwih, yang kehilangan sepeda motor dan tiga unit handphone dari dalam rumahnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. Istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, sepeda motor yang diparkir di dalam rumah serta tiga ponsel yang diletakkan di atas meja sudah hilang.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya diringkus di kediamannya.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga handphone milik korban yang belum sempat dijual.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali beraksi di wilayah Sukoharjo dan Banyumas. Sepeda motor yang berhasil dicuri lebih dari empat unit, termasuk barang berharga lain seperti ponsel,” ujar AKP Juniko.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia menuju lokasi sasaran menggunakan kendaraan umum dan jasa ojek. Rumah yang menjadi target umumnya tidak dilengkapi teralis, sehingga pelaku dengan mudah masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah berhasil menggasak barang, pelaku menjual hasil curian dengan harga bervariasi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Juniko juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pengamanan rumah.

“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci, gunakan kunci ganda serta teralis. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (Rls/Red)