Tanggamus – Tim Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tanggamus akhirnya turun langsung ke lapangan menindaklanjuti sorotan publik dan pemberitaan media terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Monitoring yang dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 itu melibatkan lintas instansi, mulai dari Bapperida, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Tim pertama kali mendatangi SPPG Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, sekitar pukul 09.40 WIB. Hasilnya, temuan di lapangan menguatkan kekhawatiran publik.
Tim Satgas menemukan bahwa pengelolaan limbah cair dari aktivitas dapur belum memenuhi standar. Limbah hanya ditampung dalam dua bak sederhana tanpa sistem pengolahan khusus. Selain itu, tidak ditemukan grease trap atau perangkap lemak yang seharusnya menjadi komponen dasar dalam pengelolaan limbah dapur skala besar.
“Dari hasil monitoring, pengelolaan limbah sementara masih menggunakan bak penampungan sederhana dan belum terdapat treatment khusus maupun grease trap,” ungkap David, perwakilan Tim Satgas MBG.
Atas temuan tersebut, Satgas langsung mengeluarkan rekomendasi tegas. Pihak mitra SPPG diminta segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik.
Perbaikan tidak hanya sebatas pembangunan fisik. Hasil akhir pengolahan limbah nantinya wajib dibuktikan melalui uji laboratorium oleh lembaga terakreditasi.
Satgas memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari sejak monitoring dilakukan untuk memastikan IPAL terbangun dan berfungsi sesuai standar.
Selama masa perbaikan, Satgas juga meminta pengelola SPPG berkoordinasi dengan Dinas PUPR atau layanan sedot limbah agar limbah cair tidak dibuang sembarangan ke lingkungan.
Satgas menegaskan, rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas administrasi.
“Komitmen mitra SPPG bukan hanya menjadi catatan di atas kertas. Progress perbaikan harus dilaporkan secara berkala melalui Dinas Lingkungan Hidup,” tegas tim.
Temuan ini menjadi catatan serius bagi pelaksanaan Program Strategis Nasional MBG di daerah. Program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat diingatkan tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan.
Publik kini menanti, apakah perbaikan benar-benar dilakukan dalam batas waktu yang diberikan, atau temuan ini hanya akan menjadi laporan tanpa perubahan nyata di lapangan. (Tim/Red)

