TANGGAMUS – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada hari pertama masuk sekolah di bulan Ramadan di Kecamatan Ulu Belu kembali menuai polemik. Selain dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), paket makanan yang dibagikan juga diduga bertentangan dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN).
Distribusi dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Berkah Aji Rasa, Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu. Namun sejumlah pihak sekolah mempertanyakan komposisi menu, kesesuaian anggaran, hingga mekanisme penyaluran yang dirapel untuk tiga hari.
“Untuk menu tiga hari kelas bawah, isinya dua butir telur, satu susu kotak, satu bungkus biskuit Regal, dan satu buah pir. Setelah kami hitung, nilainya sekitar Rp20 ribu,” ungkap seorang sumber dari pihak sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (24/2/2026).
Sementara untuk siswa kelas atas, paket berisi tiga kotak susu ukuran 115 ml, satu buah pir, dua bungkus biskuit, serta satu susu ukuran 225 ml.
“Kalau dihitung, untuk tiga hari sekitar Rp25 ribu. Padahal dalam juknis, acuan anggaran kelas bawah Rp8.000 per siswa per hari, sedangkan kelas atas Rp10.000 per hari,” lanjutnya.
Perbedaan perhitungan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan sekolah, terutama terkait transparansi komposisi dan realisasi anggaran program yang menjadi salah satu prioritas nasional itu.
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) setempat, Indah Ike Nurjana, menegaskan bahwa paket yang dibagikan telah disesuaikan dengan alokasi anggaran.
Ia merinci harga komponen menu, di antaranya susu UHT 225 ml sebesar Rp8.000, susu 115 ml Rp4.000 per kotak (tiga kotak Rp12.000), biskuit Rp1.800 per bungkus, telur sekitar Rp2.300 per butir, serta buah pir sekitar Rp6.500 per buah.
“Anggaran siswa TK, PAUD, dan SD kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per hari atau Rp24.000 untuk tiga hari. Sedangkan SD kelas 4–6 hingga SMA Rp10.000 per hari atau Rp30.000 untuk tiga hari. Silakan dihitung,” jelas Ike melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengakui adanya penyesuaian menu karena keterbatasan stok.
“Untuk kelas atas, sebenarnya ada menu buah nanas. Namun karena stok terbatas, kami lakukan inisiasi penggantian menu. Jika diperlukan, nota pembelian bisa kami sertakan,” tambahnya.
Namun polemik tidak berhenti pada soal anggaran. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan MBG selama Ramadan dan periode libur nasional, disebutkan bahwa paket makanan kemasan tidak menggunakan produk pabrikan kategori ultra processed food (UPF).
Faktanya, dalam paket yang dibagikan terdapat produk pabrikan seperti susu kemasan dan biskuit.
UPF sendiri merupakan makanan hasil proses industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, atau perasa, yang umumnya dirancang agar tahan lama dan siap konsumsi.
Dalam edaran tersebut, BGN justru merekomendasikan menu kemasan berupa telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas lokal, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan dan standar gizi sesuai kelompok usia.
Selain itu, mekanisme distribusi yang dirapel untuk tiga hari juga menjadi sorotan. Pasalnya, pembagian dilakukan saat kegiatan belajar masih berjalan normal dan bukan pada masa libur sekolah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
Meski pihak pelaksana menyatakan program telah berjalan sesuai anggaran, perbedaan persepsi antara sekolah dan penyedia menu menunjukkan perlunya evaluasi dan pengawasan lebih ketat. Transparansi belanja, kepatuhan terhadap juknis dan edaran BGN, serta kualitas gizi menjadi kunci agar program MBG tidak sekadar tersalurkan, tetapi benar-benar tepat sasaran, sesuai aturan, dan akuntabel. (Redaksi)

