Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Masif, Penimbunan Sawah Aktif Picu Sorotan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu kembali memicu sorotan. Kali ini, hamparan sawah produktif di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, terpantau ditimbun secara masif di sepanjang jalur Jalan Lintas Barat Sumatera.

Di lokasi, alat berat jenis excavator terlihat meratakan tanah yang didatangkan menggunakan sejumlah dump truk dari luar area. Aktivitas berlangsung intensif, menutup lahan yang sebelumnya masih aktif ditanami padi.

Yang menjadi persoalan, penimbunan dilakukan saat tanaman padi masih dalam masa tanam. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terhadap semakin menyusutnya lahan pertanian produktif di daerah yang selama ini bergantung pada sektor pangan.

Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi di lapangan bahwa lahan tersebut diduga pernah terkait dengan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas.

Budi, yang mengaku sebagai pengawas kegiatan di lokasi, menyebut dirinya hanya menjalankan perintah pemilik lahan.

“Saya cuma pengawas, kerja sama yang punya lahan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (25/2/2026).

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik, ia terkesan berkelit.

“Punya orang Jakarta. Saya disuruh orang suruhan yang punya tanah. Katanya memang dulu punya Bupati Pringsewu, tapi sudah dibeli,” ucapnya.

Pernyataan yang berubah-ubah tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru, siapa sebenarnya pemilik lahan, dan apakah proses alih fungsi telah mengantongi izin sesuai aturan.

Menurut Budi, lokasi tersebut rencananya akan dibangun fasilitas penunjang pertanian berupa penyedia obat-obatan pertanian. Namun hingga kini, tidak terlihat papan proyek, informasi perizinan, maupun penjelasan resmi dari pihak pengelola.

Ketiadaan transparansi ini memperkuat kekhawatiran publik. Pasalnya, konversi lahan sawah produktif tidak bisa dilakukan sembarangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas membatasi alih fungsi lahan yang masih produktif.

Jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai rencana tata ruang, maka bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan daerah.

Di tengah gencarnya pemerintah mendorong perlindungan lahan pertanian, praktik penimbunan sawah aktif justru menimbulkan kesan ironi: ketika petani diminta menjaga produksi, lahan mereka perlahan menghilang di bawah timbunan tanah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun pihak yang disebut-sebut terkait dengan kepemilikan lahan. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan legalitas, status kepemilikan, serta perizinan kegiatan tersebut. (Red)