Bisnis Bupati Masuk Sekolah, Fotografer Kecil Terdesak, Aroma Konflik Kepentingan di Balik Foto Ijazah Pringsewu

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Kebijakan pengambilan foto ijazah di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Pringsewu memantik kontroversi panas. Masuknya studio foto Klangenan Art, yang disebut-sebut milik Bupati Pringsewu ke dalam proyek jasa foto sekolah kini disorot tajam. Bukan sekadar soal bisnis, kebijakan ini dinilai berpotensi mematikan usaha fotografer lokal yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

Di tengah riuhnya program pendidikan yang dibiayai negara melalui Dana BOS, kehadiran unit usaha milik orang nomor satu di daerah justru memunculkan pertanyaan besar, di mana posisi rakyat kecil ketika kekuasaan ikut bermain di pasar yang sama.

Alfatoni, fotografer senior yang telah 20 tahun melayani sekolah-sekolah di Pringsewu, mengaku terpukul dengan perubahan situasi ini. Usaha yang ia jalankan merupakan warisan almarhum ayahnya dan selama ini berjalan melalui koordinasi resmi dengan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah).

“Saya sudah dua puluh tahun kerja di bidang ini, meneruskan usaha orang tua. Kami datang ke sekolah-sekolah, harganya juga menyesuaikan karena menggunakan Dana BOS. Tapi sekarang kami harus berbagi dengan studio milik pejabat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, yang dikhawatirkan bukan sekadar persaingan, melainkan potensi monopoli terselubung yang secara perlahan bisa menghapus ruang hidup pelaku usaha kecil.

Pihak K3S Kecamatan Pringsewu membenarkan adanya keterlibatan Klangenan Art. Bendahara K3S Pringsewu, Nurhayati, mengungkapkan bahwa sejak 2024 pihak studio telah menemui mereka untuk meminta porsi pengambilan foto siswa.

“Klangenan datang meminta bagian untuk memotret di Kecamatan Pringsewu. Kami sebenarnya sudah punya langganan lama, tapi persoalan ini akhirnya dibahas dalam Rakor K3S Desember lalu,” jelasnya, Kamis (26/2/26).

Hasil rapat memutuskan pembagian porsi kerja antara fotografer lama dan Klangenan Art mulai tahun ajaran 2026/2027. Saat ini, studio tersebut sudah mulai mengambil foto di SD 2 Pringsewu Timur dengan tarif sekitar Rp15.000 hingga Rp20.000 per siswa.

Namun, keputusan “berbagi kue” ini justru memunculkan kritik baru. Pengamat kebijakan publik menilai keterlibatan bisnis milik pejabat dalam proyek di lingkungan instansi yang berada di bawah kewenangannya sangat rentan terhadap konflik kepentingan.

Secara formal mungkin tidak ada paksaan. Tetapi dalam praktik birokrasi, kehadiran usaha milik kepala daerah di ruang yang sama dengan pelaku usaha kecil menciptakan tekanan psikologis dan ketimpangan kekuatan. Sekolah berada dalam posisi serba salah, menolak berisiko, menerima berarti mengorbankan mitra lama.

Situasi ini memunculkan pertanyaan etis yang lebih luas, apakah kekuasaan digunakan untuk melindungi ekonomi rakyat, atau justru ikut bersaing dengan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klangenan Art maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengondisian jasa foto ijazah yang dikeluhkan para fotografer lokal.

Di tengah janji keberpihakan pada UMKM, kasus ini menjadi ujian nyata. Sebab bagi fotografer kecil seperti Alfatoni, ini bukan sekadar soal proyek tahunan ini soal dapur tetap mengepul atau tidak. (Red)