Gudang Siluman BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Omzet Miliaran Terendus

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya terbongkar. Aparat Satreskrim Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang tersembunyi di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga menjadi pusat peredaran BBM oplosan skala besar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38), yang diduga sebagai otak dari bisnis ilegal tersebut. Dari lokasi, petugas menyita ribuan liter BBM oplosan serta sejumlah alat yang digunakan untuk meracik bahan bakar.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa total BBM yang diamankan mencapai sekitar 5.665 liter, terdiri dari Solar dan Pertalite yang telah dicampur secara ilegal.

“Selain ribuan liter BBM, kami juga mengamankan kendaraan roda empat dan mesin sedot yang digunakan dalam praktik oplosan ini,” tegas Kapolres saat ekspose, Jumat (10/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, praktik ini ternyata bukan operasi kecil-kecilan. Aktivitas ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun.

Pelaku diketahui mencampur Pertalite dengan minyak mentah yang didatangkan dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara. Campuran dilakukan dalam tandon dengan komposisi 1:1 sebelum kemudian dipasarkan.

BBM oplosan itu dijual melalui pertamini milik pelaku, serta didistribusikan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

“Ini sudah seperti jaringan. Tidak hanya dijual sendiri, tapi juga disuplai ke pihak lain,” ungkap Yunus.

Tak hanya Pertalite, pelaku juga bermain di BBM subsidi jenis Solar. Modusnya, membeli Solar dari SPBU menggunakan mobil pribadi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik ini diduga merugikan negara sekaligus masyarakat, karena BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama beroperasi. Sementara keuntungan bersih mencapai Rp7,5 hingga Rp8 juta per bulan.

Polisi kini tidak berhenti pada satu tersangka. Penelusuran terhadap jaringan distribusi, pemasok minyak mentah, hingga pihak-pihak yang terlibat masih terus dikembangkan.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini masih kami dalami,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Rls/Redaksi)