Diduga Palsukan Dokumen Untuk Menikah Lagi

BERITA TERKINI LAMPUNG Pringsewu

[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Dugaan kuat pemalsuan dokumen pada proses pernikahan Supriono (44) bin Saderi, warga Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, dengan seorang wanita Wiwik Sulistia Ningsih (28) binti Abdul Azis, warga Kasui, Kabupaten Way Kanan, menimbulkan tanda tanya di masyarakat pekon Nusawungu.

Pasalnya, Supriono yang masih berstatus suami dari Sopiah binti Tukimin, warga Pekon Nusawungu, telah melakukan pernikahan dengan wanita lain tanpa adanya putusan cerai dari Pengadilan Agama. Kuat dugaan dokumen yang digunakan Supriono dalam proses pernikahannya tersebut dipalsukan.

Hasil dari penelusuran oleh media ini di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyumas, telah keluarkan surat rekomendasi numpang nikah atas nama Supriono, dengan status duda. Dikatakan Sulaiman Adnan, Kepala KUA Banyumas bahwa benar telah mengeluarkan surat rekomendasi numpang nikah Supriono dengan Wiwik, pada hari Senin (11/3/2019).

Sulaiman menuturkan jika permohonan Supriono, berstatus duda bercerai meninggal, maka persyaratan lain yang harus dibuat diantaranya yaitu surat keterangan status dan surat keterangan meninggal dunia atas istrinya. Selanjutnya KUA akan keluarkan rekomendasi numpang nikah Supriono tersebut yang didukung dengan kelengkapan berkas administrasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Nusawungu, salah satunya yakni Surat Keterangan Status (N1) dan Surat Keterangan Kematian (N6).

“Kita keluarkan rekomendasinya atas dasar pengajuan serta didukung dengan kelengkapan berkas dari pekon, kalau sudah memenuhi persyaratan kita keluarkan rekomendasi numpang nikahnya,”bebernya Sulaiman, sambil menunjukkan surat rekomendasi numpang nikah Supriono, kepada media ini, Kamis (18/7/2019).

Kepala Pekon Nusawungu, Joko Supriono, saat dikonfirmasi oleh tim media dikediamannya, membenarkan serta mengakui bahwa telah mengeluarkan surat pengantar nikah atas nama Supriono, dengan status duda cerai meninggal dunia. Bahkan ia juga mengakui telah mengeluarkan surat keterangan meninggal (N6) atas nama Sopiah istri sah dari Supriono. Bahkan ia berani keluarkan surat tersebut karena kehidupan rumah tangga dari Supriono dengan Sopiah yang dianggap sudah mati.

“Benar Pemeritahan pekon mengeluarkan surat permohonan numpang nikah tersebut dan status Supriono dibuat duda,”ujar Joko.

Ia juga mengatakan bahwa munculnya semua persoalan-persoalan yang ada dipekon Nusawungu, salah satu imbas dari politik, atau orang-orang yang tidak suka terhadap kepala pekon.

“Intinya permasalahan ini imbas dari politik, saya tau adanya permasalahan ini karena orang-orang yang gak suka sama saya”kata Joko.(Tim)

Tinggalkan Balasan