Lampung Selatan – enam Puluh delapan Ahli waris menuntut kembalian hak tanah leluhur Selama 20 tahun.
Johan effendi salah satu ahli waris mengatakan meminta hak kembalian tanah leluhur kita yang selama ini di kuasai oleh ptp7 selama kurang lebih 70 tahun lebih.
“Tanah leluhur kita seluas 4500 hektar yang di bagi dua kabupaten yang pertama di wilayah lampung selatan natar dan yang kedua kabupaten pesawaran selama 7o tahun di kuasai ptpn7. Kalau memang harus ke jalur hukum kami siap dan kami ada bukti bukti dokumen pemilikan yang sah dan dokumen sewa lahan antara pemerintah belanda dengan leluhur kami sejak 1839 dan ada bukti peta zaman belanda dan harapan kami dapat kembali ditangan ahli waris”.ujar nya (15/05/25).
Ditempat yang sama M yahdi Ketua Komwil Lampung Tim Pengacara dari 68 ahli waris mengatakan meskipun belum menempuh jalur hukum dan berbagai bukti serta dokumen hak pemilikan atas lahan optimis bisa mengambil alih kembali hak pemilikan ahli waris yang dikuasai oleh Ptpn7.
“Dan apabila tidak menuai hasil kami tim advocat siap menempuh jalur hukum,”.pungkasnya.(Iqbal)