Aksi GEMPAL Blokade Jalan Lintas Sumatera, Meminta Angkutan Kendaraan Batu Bara Balik Arah

Lampung Utara

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]

LAMPUNG UTARA | Aksi masyarakat blokade jalan lintas Sumatera di Lampung Utara, oleh Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL). Berjalan tertib aman dan kondusif, tepatnya di Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, berlangsung pada hari, Kamis (20/1/2022).

Berselang beberapa waktu jalanya aksi baru hanya ada 1 (satu) armada mobilisasi angkutan batubara yang melintas dan Itu pun langsung mendapatkan tindakan dari Kepolisian Sat Lantas Polres Lampung Utara, memeriksa kelengkapan kendaraan.

Kabag Op Polres Lampung Utara yang mewakili Kapolres Lampung Utara, meminta agar peserta aksi pada pukul 13.00 Wib untuk membubarkan aksi.

“Atas nama Kapolres Lampung Utara memimpin pada pengamanan dalam kegiatan ini, sehubungan tidak ada izin dari Intelkam Polres Lampung Utara, maka saya meminta aksin hari ini agar dapat membubarkan diri,” Kata Kabag Of Hadi Sutomo.

Mendapatkan tekanan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum Polres Lampung Utara, aksi mosi tidak percaya dengan pemangku kepentingan dan kebijakan pada khususnya penegak hukum, Koordinator Lapangan GEMPAL Syahbudin Hasan, menyatakan sikap bahwa apapun yang terjadi, tidak akan mundur dari rencana aksinya.

“Aksi belum kami berhentikan sebelum permintaan untuk memutar balikkan kendaraan angkutan batubara kembali ke tempat asalnya,” tukas Syahbudin.

“Beberapa proses dan tahapan sudah kami lalui, agar tidak seperti ini, sampai empat kali hearing di Ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara, hanya satu Perusahaan saja yang hadir, namun tidak dapat untuk mengambil keputusan. Oleh sebab itu, kami hari ini aksi, memutar balikkan kendaraan angkutan batubara yang kami nilai sudah ada pembiaran untuk merusak fungsi jalan yang di sebabkan oleh angkutan batubara yang super lebih (Overlaod),” timpal Syahbudin.

Mintaria Gunadi salah satu tim Koordinator GEMPAL juga mengatakan bahwa aksi ini tidak terjadi jika instansi terkait mampu mengambil tindakan tegas terhadap angkutan kendaraan Batu Bara yang dinilai melebihi tonase angkutan.

“Aksi hari ini tentunya tidak kami harapkan, oleh karena kami sadar, bahwa ada pihak yang berwenang, seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagian dari Pemerintah Daerah Lampung Utara, yang harus dapat mengambil tindakan.” pungkas Gunadi.

“Namun oleh karena kami duga ada bentuk Dispensasi mobilisasi angkutan batubara, maka kami sebagai masyarakat yang telah melihat satu ketimpangan,maka kami turun untuk aksi. Kalaupun tugas dan fungsinya Kepolisian Polres Lampung Utara, dapat mengambil tindakan tegas pada angkutan batubara , yang melebihi kapasitas muatan super lebih itu,mengapa harus kami turun aksi.” tandasnya.

“Oleh karena kami sangat taat dengan aturan hukum,kami meminta dengan Kabag Op dapat menjamin untuk mediasi kami dengan Kapolres Lampung Utara dan Perusahaan selaku pemegang Izin Usaha Penjualan dan Angkutan (IUPK) hasil tambang batubara, dalam waktu 3 x 24 Jam maka kami siap membubarkan diri,” pinta Gunadi.

“Dengan waktu yang telah kami berikan, tidak juga di lakukan penindakan atau tidak ada juga mediasi dengan pihak Perusahaan angkutan batubara, maka kami meminta Izin untuk melanjutkan aksi, memutarkan angkutan batubara ketempat asalnya.” harapnya Gunadi.

Penulis : (Ahmad/taem SPRI)

Tinggalkan Balasan