TULANG BAWANG BARAT – Aksi kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran kepolisian di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.
Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus dua pelaku berinisial HP (39) dan ES (38), yang tega mengancam korban berusia 14 tahun menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Kibang Budi Jaya. Saat kejadian, korban tengah berhenti di pinggir jalan untuk memfoto sepeda motornya. Namun secara tiba-tiba, dua pelaku datang menghampiri korban. Salah satu pelaku kemudian menodongkan badik dan memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Supra X miliknya.
Karena ketakutan, korban memilih melarikan diri demi menyelamatkan nyawanya, sementara pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (14/12/2025), tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta dua bilah senjata tajam jenis badik.
Kapolres Tulang Bawang Barat melalui Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 9 tahun penjara,” tegas Iptu Kasiyono.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulang Bawang Barat. (Rls/Red)

