Bawaslu Pringsewu Dinilai Lamban Tangani Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU –  Pelanggaran pemilu tahun 2024 yang dugaan kuat dilakukan Darmawan Calon Legilatif DPRD Pringsewu dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu diniliai lamban sehingga semua laporan yang diterima sia-sia saja.

Hal ini melihat dari hasil pengumuman secara tertulis yang disampaikan Bawaslu Pringsewu bahwa hasil setatus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024 politik uang Caleg PKB Darmawan dihentikan atau tidak memenuhi unsur (TMS)

Disampaikan,  Mediansyah Resaputa, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pringsewu, pelaporan Nomor Registrasi: 02/Reg/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 Tanggal 22 Februari 2024 dari hasil penanganan terhadap laporan tersebut diatas, fakta yang diperoleh dari alat bukti dan keterangan saksi menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dari hasil tersebut maka Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut sepakat dihentikan dan tidak dapat melanjutkan ketahap penyidikan,” ujar Mediansyah, Jumat (15/3/2024).

Masih dikatakan Mediansyah, bahwa Bawaslu Pringsewu juga sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terlapor Darmawan dan beberapa saksi meski beberapa kali pemanggilan terlapor dan saksi selalu mangkir.

“Dalam proses pemanggilan terlapor yang selalu tidak hadir, juga Bawaslu tidak bisa melakukan jemput paksa karena bukan pindana umum,” timpalnya.

Terpisah, Cahyo Sumawi selaku pelapor sangat menyesalkan keputusan yang diberikan sentra Gakkumdu yang terkesan tidak serius dalam menangani laporan politik uang yang dilakukan caleg PKB Darmawan, selian politik uang yang dilakukan juga adanya dugaan kuat netralitas dari keterlibatan ASN dan Perangkat Pekon Tulung Agung.

“Saya selaku pihak yang dirugikan merasa kecawa dengan kinerja Bawaslu Pringsewu, Belasan saksi sudah kami hadirkan berikut bukti rekaman vidio,akan tetapi terlapor dan saksi selalu mangkir saat dipanggil, bawaslu terkesan membiarkan tidak ada upaya lain ada apa Bawaslu sampai masuk angin dalam penanganan seperti ini,” keluhnya.

Menurut Cahyo, tiga kali pemanggilan terhadap terlapor Darmawan oleh pihak Bawaslu Pringsewu yang selalu mangkir atau tidak memenuhi panggilan, dan hal itupun tidak bisa menjadikan dasar agar perkara laporan tersebut untuk tetap di tindak lanjuti, bahkan Komsioner Bawaslu selalu berulang-ulang menyampaikan undang-undang yang dipakai tidak sama dengan tindak pidana umum.

“Tiga kali mangkir dari pemanggilan Bawaslu, dan hal ini jadi dasar juga bahwa perkara dihentikan tidak bisa dilanjutkan, ada apa Bawaslu Pringsewu ini sebenarnya, upayanya sebatas mana sehingga semua laporan yang diterima ujungnya berakhir TMS,” tandasnya.  (Red)

Tinggalkan Balasan